Kamis, Februari 20, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaPendidikanDr. H. Hadi Poernomo, Drs., Ak., M.B.A. Usia 74 Tahun...

Dr. H. Hadi Poernomo, Drs., Ak., M.B.A. Usia 74 Tahun Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum ke 100 dengan “Dengan Kehormatan/Pujian Tertinggi” Summa Cum Laude di Universitas Pelita Harapan (UPH) Fakultas Program Doktor Hukum

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Hari ini Sabtu, tanggal 14 Agustus 2021 Pimpred Media Aspirasi Publik Oberlian Sinaga dan wartawan Aspirasi Publik Dr. JSRW mendapatkan Join Zoom Meeting dari Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, CIPM., CA., CPA., CSFA., CFrA., CGCAE.Anggota V BPK RI. Dimana hari ini merupakan hari yang bersejarah untuk Bapak Dr. H. Hadi Poernomo, Drs., Ak., M.B.A.  Yang Pernah Menjabat Direktur Jendral Pajak tahun 2001. Pada Oktober 2009, Menjabat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2009 – 2014, pria kelahiran Pamekasan, Jawa Timur ini di usianya 74 Tahun Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum ke 100 dengan Summa Cum Laude: “Dengan Kehormatan/ Pujian Tertinggi” di Universitas Pelita Harapan (UPH) Fakultas Program Doktor Hukum, dengan judul Disertasi “Eksistensi Single Identity Number Dalam Bank Data Perpajakan Sebagai Upaya Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”.

Dengan ketua Promotor Prof. Bintan R. Saragih, Dekan Fakultas Hukum. Sidang promosi yang dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Dr. (Hon) Jonathan L. Parapak M.Eng. Sc., Rektor UPH melalui Daring yang disaksikan oleh keluarga dan sahabat sahabat Bapak Dr. H. Hadi Poernomo, Drs., Ak., M.B.A.  sekitar 468 partisipan melalui zoom meeting.

Dalam paparanya Penelitian ini dia susun secara ilmiah sejak September 2019 penelitiannya dilatarbelakangi bahwa   transparansi sudah digagas sejak zaman Bung Karno, dan SIN Pajak mulai disusun sejak 2001, bahkan undang-undang mengenai transparansi melalui SIN Pajak telah hadir sejak 2017, namun korupsi yang terjadi malah merajalela. “Hal tersebut yang mendorong Dr. H. Hadi Poernomo, Drs., Ak., M.B.A.  untuk mengkaji dan meneliti secara ilmiah secara akademik.

konsep SIN Pajak sebenarnya dimulai pada 31 Desember 1965 dimana Bung Karno mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Namun, pada 1983 melalui UU 6/1983 terjadi reformasi perpajakan dengan pemberlakuan self assesment system yang memberikan kewenangan wajib pajak (WP) untuk menghitung sendiri mengenai penghasilannya dalam SPT. Yang kemudian terjadi adalah, WP merasa mendapatkan kesempatan untuk melakukan manipulasi SPT karena DJP tidak memiliki data pembanding atas SPT tersebut. Sehingga perlu adanya sebuah alat untuk memonitor self assesment system tersebut, menjadi monitored self assesment system.

Konsep transparansi pada Perpu 2/1965 tersebut dibangun kembali mulai 2001 melalui Grand Strategy DJP, disusul dengan keputusan bersama pemerintah dan DPR pada 16 Juli 2001. Konsep tersebut dituangkan dalam UU 19/2001 pada 14 November 2001. Berdasarkan hal tersebut, sejak 2001 DJP melakukan penandatanganan MoU dengan pihak terkait baik dari pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta, dan pihak-pihak lain untuk membuka data baik yang non rahasia baik data finansial maupun non finansial, dan menyambungkan data tersebut secara sistem ke DJP.

Pada 17 Juli 2007, DPR mengesahkan UU 28/2007 dimana di dalamnya, yaitu pada Pasal 35A diatur mengenai SIN Pajak, yang menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Era tersebut memberi kewajiban semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga,swasta dan pihak-pihak lain wajib untuk saling membuka dan menyambung sistem ke pajak yang non rahasia baik yang finansial/non finansial ke DJP, meskipun masih adanya beberapa hambatan terkait masih diperbolehkannya rahasia pada UU lain, seperti UU mengenai perbankan.

Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan Perpu 1/2017 yang mengatur secara khusus akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi komitmen AEOI. Perpu tersebut kemudian pada 8 Mei 2017 disahkan lembaga legislatif melalui UU 9/2017. UU ini secara legal formal menggugurkan ketentuan kerahasiaan dalam beberapa UU, antara lain UU tentang perbankan. Sehingga semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak – pihak lain, wajib untuk membuka dan terhubung ke dalam sistem perpajakan, baik data yang bersifat rahasia maupun non rahasia dan data finansial maupun non finansial.

Namun, meskipun secara de jure SIN Pajak ini telah memiliki landasan yang kuat, namun secara de facto SIN Pajak ini belum dapat terlaksana. Sejumlah kendala membangun SIN antara lain KISS (koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi) terkait dengan data kurang berfungsi, ketentuan UU yang belum lurus terkait dengan akses DJP terhadap transaksi keuangan.

Menurut Dr. H. Hadi Poernomo, Drs., Ak., M.B.A., inkonsistensi regulasi menjadi salah satu penyebabnya, dalam peraturan pelaksanaannya yang diatur dalam peraturan pemerintah, yang diturunkan kembali dalam peraturan menteri serta surat edaran. Aturan-aturan tersebut secara jelas membuat pengaturan yang melampaui peraturan yang di atasnya, antara lain adanya subdelegasi aturan yang tidak sesuai kaidah, pembatasan penggunaan dan pembatasan nilai. Akibatnya tujuan dan sasaran dari UU yang mengaturnya tidak dapat terlaksana dengan baik.

SIN Pajak sendiri memberikan solusi tentang transparansi dalam upaya pencegahan korupsi. Jika dilihat dalam konteks kasus korupsi, bahwa uang atau harta baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan. Dalam konsep SIN Pajak, tiga sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan. Artinya uang dari sumber yang legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan. Wajib pajak (WP) akan menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP. DJP melalui konsep link and match akan dapat dipetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.

“Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Dalam penanganan kasus korupsi dikenal pembuktian terbalik, sehingga WP yang melaporkan SPT secara tidak benar akan diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara legal. Hal tersebut akan membuat WP akan berpikir ulang untuk melakukan sebuah perolehan harta secara ilegal. Dengan konsep tersebut SIN Pajak menjawab tantangan, bahwa SIN Pajak mampu mencegah korupsi,”.

Selesai pemaparanya dilanjutkan dengan pertanyaan para penguji dan promotor. Dr. H. Hadi Poernomo, Drs., Ak., M.B.A., mempertahankan dan menjawab dengan baik yang menjadi pertanyaan promotor dan penguji berjalan sekitar 2 jam. dilanjutkan dengan Pengesahan kelulusan oleh pimpinan sidang “Dengan Kehormatan/ Pujian Tertinggi” Summa Cum Laude.

Ucapan selamat dari Ketua BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA., CFrA., CGCAE .dan seluruh jajaranya bahwasanya Usia tidak membatasi seseorang untuk belajar, terbukti dengan yang terjadi hari ini Dr. H. Hadi Poernomo, Drs., Ak., M.B.A.pada usianya 74 tahun meraih gelar Doktor Hukum ,ini menjadi motifasi dan insfirasi para generasi muda Indonesia bahwa Pendidikan tidak mengenal usia ,Ungkapnya .Dilanjutkan dengan ucapan selamat dari Kementrian Pendidikan, DPRRI, dan semua yang hadir melalui daring, Turut berbahagia seluruh keluarga dan ucapan terimakasih kepada seluh partisipan .

Ucapan selamat juga dari media Aspirasi Publik Pimpred dan seluh jajarannya semoga ilmu yang didapatkan pada jenjang Doktor Hukum Dr. H. Hadi Poernomo, Drs., Ak., M.B.A. dapat berguna bagi masyarakat bangsa dan negara tercinta. (Oberlian Sinaga@JSRW)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img