
Kubu Raya, aspirasipublik.com – Pelaksanaan pemerintahan desa, telah dijamin berdasarkan undang-undang desa. Namun, pada kenyatannya dan implementasinya sangat jauh dari harapan masyarakat desa. Belum lama ini beberapa awak media, melakukan investigasi dan meminta klarifikasi, dari kades bengkarek, kecamatan sungai ambawang, kab. kubu raya, Agustinus, namun tidak bisa ditemui.
wartawan media ini meminta konfirmasi berkaitan mengenai penggunaan dana desa, dari hasil investigasi lapangan ditemukan bahwa desa bengkarek tidak menerapkan ajas transparansi dan akuntabiltas, dimana penggunaan anggaran dana desa tidak diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, misalnya penggunaan dana desa untuk pembangunan jalan, drainase, jembatan, ini tidak ada diumumkan.
Bahkan untuk penggunaan dan jumlah dana desa yang diterima maupun pengeluaranya tidak jelas dan tidak ada transparansi dari pemerintahan desa bengkarek.
Tim media ini telah beberapa kali menghubungi Kades Bengkarek, Agustinus, namun selalu tidak berada ditempat. Dalam hal ini,ketua umum,forum komuniksai wartawan (fkw), Edi Ashari,SH., angkat bicara mengenai penggunaan dana desa sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, sebab dikalimantan barat, hampir diseluruh kabupaten tidak mengumumkan secara transparan, penggunaan dana desa. ini dapat menimbulkan ketimpangan sosial, ekonomi dan hukum.
Bagi semua kades yang belum mengumumkan penggunaan dana desa secara transparan dapat diberi sangsi pidana, karena diduga ada penyalagunaan anggaran. ungkap Edi. (hen)