
Bogor, aspirasipublik.com – Pelaksanaan sidang di tempat tindak pidana ringan (Tipiring) penegakan protokol kesehatan dalam rangka PPKM darurat di wilayah Kabupaten Bogor. Pelaksanaan sidang tipiring di tempat ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Bogor. Bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor tidak segan-segan untuk menindak siapa saja yang berani melanggar.
Diharapkan dengan adanya sidang tipiring ditempat ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 serta dampak yang ditimbulkan. Pelaksanaan sidang tipiring tersebut telah dilaksanakan di beberapa kecamatan termasuk Kecamatan Leuwiliang. Pada Kamis (15/07/2021).
Kanit Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Leuwiliang Iptu Ali Nurdin mengatakan, memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar memahami waspada terhadap wabah pandemi Covid-19.
“Mungkin kalau kami hanya pelaksana aja, ya ngikutin dari pimpinan di atas hal itu mungkin untuk lebih meningkatkan lagi tingkat kesadaran masyarakat dalam mengikuti protokol Kesehatan. Baik diluar ataupun didalam untuk menjaga kesehatan, di jalan dan tujuan dari pada ini dengan memberikan edukasi,” kata Ali.
Ali menambahkan, masyarakat mendukung kegiatan yang positif.
“Kegiatan ini adalah untuk lebih meningkatkan kesadaran masyarakat, kegiatan ini didukung oleh masyarakat juga karena apa tidak mungkin operasi PPKM darurat ini akan berhasil,” imbuhnya.
Iptu Ali berharap, setelah adanya Tipiring ini semoga masyarakat tetap sehat.
“Kami gabungan antara Polsek Koramil Kecamatan dan Dinas Perhubungan juga ada dari relawan-relawan untuk bisa lebih meningkatkan tentang protokol kesehatan, ya dalam rangka pencegahan covid-19 yang makin hari yang bisa untuk mengurangi pencemaran,” pungkasnya. (Seno)