
Bogor, aspirasipublik.com – Pemerintah mengeluarkan kebijakan minimal 8 persen untuk penanganan COVID di tingkat Desa, dan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021.
Kepala Desa (Kades) Kalong Liud, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Janj Nurjaman telah merealisasikan Inmendes Nomor 1 Tahun 2021 dengan penganggaran pada Dana Desa (DD) Tahap Pertama.
“Anggaran untuk ruang Isoman bagj warga yang terpapar Covid-19 dari DD sudah kami realisasikan ditahap pertama di Tahun 2021 ini dan kami juga mengaktifkan posko diwilayah tingkat Rw dengan menyiagakan 2 orang tiap posko siang dan malam gunanya untuk mendata kalau ada warga dari luar berzona merah, kalau ada warga yang sakitnya menahun juga kalau ada warga yang kontak erat dengan yang Positif,” kata Jani, Selasa (06/07/2021)
Jani menambahkan, diwiliyahnya yang terdapat lonjakan kasus Covid-19 disitulah Inmendes diterapkan.
“Dalam hal ini kami membagi 2 yaitu ruang Isoman dan Rumah Isoman lengkap dengan fasilitasnya, kami memposisikan yang berada di Rw 07 sehubungan disitulah banyak warga yang terpapar,” imbuhnya.
Jani membeberkan, telah mempersiapkan juga segala kebutuhan bagi warga yang melakukan Isolasi Mandiri (Isoman).
“Selama ini kebanyakan warga yang terpapar Isoman dirumahnya, nah yang itu kami berikan bantuan beras, Indomie, Telor dan Vitamin selama 14 Hari,” pungkasnya. (Seno)