Oleh: Dr. MUHAMMAD FADLY., S.STP. M.Si Kabid Pemdes DPMD Kab. Mukomuko
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, meliputi yakni: (1) program Kemanusiaan= pengutamaan hak-hak dasar, harkat dan martabat manusia; (2) Keadilan= pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan; (3) Kebhinekaan= pengakuan dan penghormatan terhadap budaya dan kearifan lokal sebagai bentuk kestabilan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan yang bersifat universal; (4) Keseimbangan alam= pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk kepentingan kehidupan manusia; (5) Kepentingan nasional= pengutamaan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Konsep SDGs, SDGs Singkatan dari Suistanable Development Goals (SDGs) yang artinya pembangunan berkelanjutan secara terukur dan terarah dalam suatu wilayah desa. Adopsi dari Kebijakan Global, berdasarkan kesepakatan PBB, yakni SDGs (Suistanable Development Goals) artinya tujuan pembangunan berkelanjutan. MDGs change becomes SDGs. Program Global (SDGs) sebagai bentuk respon publik terhadap berbagai problem sosial, coba direspons oleh Pemerintah Indonesia dengan menggunakan teori dan merumuskan strategi pembangunan sehingga muncul strategi pembangunan baru secara komprehensif, mulai dari pembangunan manusia, pembangunan mandiri, pembangunan berdasarkan kebutuhan dasar (basic needs), serta strategi pembangunan berkelanjutan sebagai SDGs Desa
Dasar Regulasi SDGs Desa adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitasi Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019;
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136);
- Permendes PDTT Nomoer 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
- Visi Misi Presiden serta Arah Kebijakan RPJMN 2020-2024;
- Arahan Presiden Jokowi Widodo pada pidato kenegaraan 22 Oktober 2019;
- Surat Menteri Edaran Menteri Desa;
- Refocussing Anggaran SDGs Desa Hasil Koordinasi terkait legalitas dengan BPKP Provinsi
Arah (Goals) SDGs Desa SDGs Desa adalah pembanguan total atas desa; Seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind); Pembangunan desa mengarah pada 18 (delapan belas) tujuan pembangunan berkelanjutan; Agar generasi mendatang tetap menjadi bagian dari pelaksanaan dan pemanfaatan pembangunan yang meliputi:
- Desa Tanpa Kemiskinan;
- Desa Tanpa Kelaparan;
- Desa Sehat dan Sejahtera;
- Pendidikan Desa Berkualitas;
- Keterlibatan perempuan Desa;
- Desa layak Air Bersih dan Sanitasi;
- Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan;
- Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata;
- Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan;
- Desa Tanpa Kesenjangan;
- Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman;
- Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan;
- Desa Tanggap Perubahan Iklim;
- Desa Peduli Lingkungan Laut;
- Desa Peduli Lingkungan Darat;
- Desa Damai Berkeadilan;
- Kemitraan Untuk Pembangunan Desa
- Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa (Dasar Pemikiran SDGs Desa No.18 yakni menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan berkembang.