Pasaman Barat, aspirasipublik.com – Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak harus dilakukan di kantor satpas SIM di Polres masing-masing daerah. Bahkan untuk saat ini perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online.
Mobil SIM Keliling (Simling) Polres Pasaman Barat hadir di Kantor Wali Nagari Rabi Jonggor Kecamatan Gunung Tuleh, Jumat, 25 Juni 2021, pukul 09.00-12.00 WIB.
Pelayanan SIM keliling oleh Satlantas Pasbar ini dalam rangka pelayanan terpadu kepada masyarakat, turut serta juga pelayanan administrasi keliling Dinas Dukcapil Pasaman Barat, pelayanan Donor Darah PMI Pasbar, dan pelayanan Mobile Customer Service Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Khitan massal yang diselenggarakan Unit Pengelola Zakat Kecamatan Gunung Tuleh.
Kepala Satuan Lalu-Lintas Polres Pasaman Barat Iptu Indra Kusuma melalui Brigadir Wanda Saputra petugas Operator mobil Pelayanan SIM keliling menyampaikan “Kita hadir di kantor Wali Rabi Jonggor dekat pasar Paraman Ampalu ini dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Pelayanan Simling diperuntukkan hanya bagi yang hendak memperpanjang SIM A dan SIM C,” katanya Wanda.
“Syaratnya pengurusan pembuatan SIM yaitu fotokopi KTP. Bagi Pemilik SIM yang perpanjangan masa berlakunya, syaratnya SIM lama. dan yang lebih penting musti mengenakan masker mengingat pandemi Covid-19 belum usai, ” kata Wanda didampingi Bripda Dafitra Albar.
“Kita menyarankan memperpanjang masa berlaku SIM setidaknya 14 hari sebelum habis,” ujarnya
Sementara, pembuatan atau pembaruan SIM akibat keterlambatan memperpanjang masa berlakunya, bisa dilakukan pada Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Pasbar.
Mengingat pandemi Covid-19 belum usai, warga diingatkan selalu mengenakan masker, membekali diri dengan cairan pembersih tangan untuk mencuci tangan, menjaga jarak fisik selama menanti pelayanan, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Selain itu perpanjangan SIM juga dapat dilakukan di satpas SIM keliling yang telah disiapkan. Perpanjangan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan di masing-masing daerah.
Untuk perpanjangan SIM seperti SIM A dan C, cukup dengan foto kopi KTP dengan melampirkan SIM yang akan diperpanjang. Setelah petugas mencatat pendataan pada meja yang sudah disediakan, lalu berkas yang sudah diisi data di serahkan ke petugas di mobil SIM Keliling, untuk proses foto, dan selesai.
“Namun kalau masyarakat ramai mengurus SIM, tentu harus antri, tapi tak akan berlangsung lama. Seperti juga dikatakan Dafitra, yang mengurus SIM C yang hampir habis masa berlakunya atau dua hari ke depan, menunggu tak sampai lama, sebentar saja pengurusan SIM nya beres.
Dari pantau lan langsung media ini. Kegiatan dilaksanakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hampir habis masa berlakunya. Memang tak pakai lama, karena mobil SIM Keliling dilengkapi peralatan lengkap sesuai fungsinya.
Mudah-mudahan dengan pelayanan yang dilakukan ini dapat membantu masyarakat dalam pengurusan perpanjangan SIM.
“Pada momen ini kita melayani SIM A sebanyak 7 peserta, SIM C sebanyak 21 sementara perpanjangan Sim A sebanyak 6 lembar, Sim C Perpanjangan 1 lembar, Total 35 lembar SIM” urainya.
“Kepada masyarakat yang ingin pengurusan SIM, ayo manfaatkan kesempatan pelayanan prima kami” pesan Brigadir Wanda. (Dodi Ifanda)