
Jakarta, aspirasipublik.com – Pada hari ini Senin, tanggal 28 juni 2021 bertempat di Kampus IPDN Cilandak Jakarta selatan Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo AP., M.Si. Secara resmi berhak menyandang gelar Doktor Ilmu Pemerintahan Ke 142. Ujian Promosi yang dilakukan selama 3 jam dari jam 09.30 sampai jam 12.30, Dipimpin oleh Bapak Rektor IPDN Dr. Hadi Prabowo, MM. Dengan tetap melakukan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, Promotor dan penguji ada yang hadir langsung dan melalui daring.
Tim Promotor yang terdiri atas: Prof. Muchlis Hamdi, MPA., Ph.D. (Melalui Daring)., Prof. Dr. H. M. Aries Djaenuri, MA. (Hadir langsung),. Dr. Sampara Lukman, MA. (Hadir langsung)., penelaah/penguji yang terdiri atas: Dr. Hadi Prabowo, MM. (Rektor IPDN)., Prof. Dr. Wirman Syafri, M.Si (Dir Pascasarjana Hadir langsung)., Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS (Melalui Daring)., Prof. Dr. Muh. Ilham, M.Si., Prof. Dr. Mohammad Mulyadi, M.Si (Hadir langsung)., Dr. Kastorius Sinaga., Dr. Yudi Rusfiana, S.IP., M.Si (Hadir Langsung)., Dr. Halilul Khairi, M.Si (Melalui Daring )., Dr. Mansyur, M.Si (Hadir Langsung).
Riwayat singkat Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo AP., M.Si. dilahirkan di Wakuru, 24 Februari 1974. Dari pasangan Ayah La Ode Bolombo dan Ibunda Wa Ode Ido, Pernikahannya dengan Marlina Pakaya, M.Tr.IP dari pasangan Bapak H. Pahar Pakaya dan Ibu Hj. Tien Pakaya, dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu Naufa Faiqah Ahmad, Laode Muhammad Faiq Fadhlul Azis, dan Laode Muhammad Faqih Fahrezi. Pendidikan formal Sekolah Dasar diselesaikan di SD Negeri 1 Wakuru (1986) Kabupaten Muna, SMP Negeri I Raha (1989) Muna, dan pendidikan Sekolah Menengah Atas diselesaikan di SMA Negeri 2 Raha (1992). Pendidikan Diploma diselesaikan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Bandung (1997), Pendidikan Sarjana pada Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) (2001), sementara pendidikan Magister diselesaikan di Universitas Nusa Bangsa (2010).
Dalam dunia kerja di Pemerintahan dimulai sejak tahun 1993 sebagai CPNS di Sekretariat Jenderal Kemendagri dan menjadi Kasie Pemerintahan pada Kecamatan Bitung Tengah Kota Bitung pada tahun 1998 hingga tahun 2003 mengabdi di Pemerintah Kota Bitung, sebelum melaksanakan tugas belajar ke Jakarta pada tahun 2004 serta pindah tugas ke Kementerian Dalam Negeri.
Pada tahun 2012 sempat menjadi Kasubdit Penanganan Konflik Pemerintahan pada tahun 2012 dan kasubdit Penanganan Konflik pada tahun 2015. Jabatan eselon II pertama diperoleh sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan pada tahun 2016, seterusnya Direktur Politik Dalam Negeri pada tahun 2018 dan sempat menjadi Pejabat Sementara Sekda Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2019-2020 serta terakhir saat ini promovendus menjabat sebagai Direktur Ketahanan Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri. Disertasi Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo AP., M.Si. yang berjudul “Implementasi Kebijakan Penanganan Konflik Sosial di Provinsi jawa Barat” secara konseptual berasal dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, menuntut pemerintah dan pemerintah daerah untuk lebih proaktif dan inovatif dalam melakukan upaya pencegahan, penanganan dan pemulihan konflik di masyarakat. Konflik Sosial di tengah masyarakat timbul karena adanya perseteruan yang menimbulkan benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih. Negara Indonesia yang multi kultural dan memiliki kemajemukan menyebabkan sering terjadi konflik-konflik sosial di tengah masyarakat. Kebijakan penanganan konflik sosial merupakan suatu program yang ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram, damai, dan sejahtera, memelihara kondisi damai dan harmonis dalam hubungan sosial kemasyarakatan.
Penelitian ini terkait dengan peran pemerintah daerah dalam kebijakan penanganan konflik sosial yang hingga saat ini belum ada peraturan daerahnya sejak tahun 2014., lokasi penelitian Jawa Barat merupakan daerah yang sangat beragam dan dengan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia sehingga potensi konflik sosial sangat mungkin terjadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian kualitatif diperlukan peneliti adalah berupa informasi yang mendalam mengenai suatu kondisi pada objek tersebut, yaitu implementasi kebijakan penanganan konflik sosial. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo AP., M.Si., Pada aspek implementasi kebijakan penanganan konflik sosial, Menurut Grindle (1980), keberhasilan implementasi suatu kebijakan dipengaruhi oleh dua hal utama yaitu dimensi content of policy dan context of implementation dan hasil temuan baru dalam penelitian ini untuk memecahkan Kebijakan Penanganan Konflik Sosial di Provinsi jawa Barat terdapat 4 (empat) variabel yang saling berkaitan satu sama lain untuk mewujudkan tujuan penanganan konflik sosial, yaitu 1) sumber daya; 2) aktor; 3) jaringan; dan 4) institusi kesepakatan. Adapun masing-masing variabel tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Sumber Daya (Resources), Pada implementasi kebijakan penanganan konflik sosial di Provinsi Jawa Barat masih membutuhkan sumber daya untuk efektivitas programnya. Sumber daya tersebut, berdasarkan hasil penelitian, dapat berupa sumber daya manusia, sarana dan prasarana, anggaran, dan sistem informasi. Melalui rancangan model tersebut dapat dijelaskan bahwa di dalam Penanganan Konflik Sosial memerlukan sinergitas antara para pemeran kebijakan, yaitu Pemerintah Daerah, yang selanjutnya menyusun Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial, dan Masyarakat. Implementasi Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Jawa Barat akan dapat terlaksana dengan baik manakala, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Jawa Barat dan Masyarakat di Provinsi Jawa Barat memiliki komitmen yang sama bahwa ada hal-hal yang harus terpenuhi untuk mendukung pelaksanaan implementasi kebijakan penanganan konflik sosial. Sumber daya selanjutnya adalah sarana dan prasarana serta sistem informasi komunikasi yang juga menentukan efisiensi dan efektivitas kebijakan Penanganan Konflik Sosial.
2.Aktor (Actor), Penanganan konflik sosial selalu berkaitan dengan siapa yang berkonflik dan siapa yang bertugas untuk mengelola konflik. Terkait dengan hal tersebut, dalam dimensi aktor ini, dapat diidentifikasi dan dikategorikan aktor yang terlibat yaitu aktor yang berasal dari suprastruktur politik, dan aktor yang berasal dari infrastruktur politik. Suprastruktur politik selalu berkaitan dengan kekuasaan Lembaga formal negara yang dalam penelitian ini telah disebutkan bahwa terdapat beberapa aktor seperti sekretriat daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Polda, Kodam Siliwangi, dan lain-lain. Sementara infrastruktur politik berkaitan dengan aktor eksternal pemerintah atau kekuasaan politik diluar Lembaga formal pemerintah seperti LSM, pranata masyarakat/sosial, perguruan tinggi, bahkan media massa dapat menjadi aktor penting infrastruktur politik untuk melancarkan penginformasian kebijakan dari pemerintah kepada masyarakat.
3 Jaringan (Networking), Jaringan dalam implementasi kebijakan penanganan konflik sosial terbentuk akibat adanya peran antar masing-masing aktor yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung. Jaringan ini berkaitan dengan interaksi masing-masing aktor beserta kepentingan yang terdapat didalamnya. Oleh sebab itu, untuk mengakomodir kepentingan yang dimaksud, perlu dilakukan kolaborasi dan komunikasi antar aktor untuk menghindari perbedaan maksud dan tujuan penanganan konflik sosial.
4.Institusi Kesepakatan (Agreement Institution) Implementasi kebijakan Penanganan Konflik Sosial akan efektif apabila terdapat institusi kesepakatan antara aktor yang didalamnya dapat diakomodasi kepentingan dan dimaksimalkan perannya. Institusi kesepakatan ini merupakan pengejawentahan dari perwakilan Lembaga formal pemerintah dan Lembaga non pemerintah yang tentu saja berkaitan dengan penanganan konflik sosial. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dapat meminta telaahan kepada Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Jawa Barat terkait konflik sosial yang terjadi. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga dapat mengarahkan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Jawa Barat untuk menyusun program kegiatan terkait penanganan konflik sosial. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga harus menjalin hubungan timbal balik dan searah dengan masyarakat. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat harus senantiasa memberikan pelayanan prima terkait pelayanan publik kepada masyarakat dengan porsi yang sama kepada setiap individu. Sebaliknya masyarakat juga diharapkan dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terkait pelayanan yang telah dilakukan, untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depannya.
Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Jawa Barat juga harus menjalin hubungan dan komunikasi yang searah kepada masyarakat. Ketika terjadi konflik, masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Jawa Barat untuk mencegah konflik dapat semakin membesar. Masyarakat juga diharapkan dapat meminta perlindungan kepada Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Jawa Barat, manakala dirasa konflik-konflik yang terjadi sudah mulai meresahkan. Sebaliknya,
Ketika masing-masing elemen dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik dan tetap melakukan interaksi jejaring kinerja dengan baik, maka tujuan penanganan konflik sosial sebagaimana yang termuat di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dapat tercapai dengan baik. Demikian temuan peneliti ini semoga menjadi sumbangsih pemerintah dalam Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Jawa Barat.
Pesan promotor kepada Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo AP., M.Si., dengan prestasi studi ini, dan dengan ilmu yang sadara dapatkan selama mengikuti perkuliahan di Program Studi Ilmu Pemerintahan, kini saudara dihadapkan pada tantangan yang lebih besar dan sekaligus tuntutan profesi yang lebih berat.
Artinya, langkah panjang saudara di dunia keilmuan untuk mendarmabaktikan ilmu pemerintahan tersebut bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Kami berharap dan berpesan kepada saudara agar saudara dapat membuktikan segenap kemampuan profesional saudara di berbagai bidang, serta berperan aktif dalam pengembangan ilmu pemerintahan pada khususnya. Jauhkanlah rasa bangga yang berlebihan dan berujung pada kesombongan, gunakanlah ilmu padi yang semaki berisi akan semakin merunduk, jadilah insan profesional yang bertaqwa, berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. (Obarlian Sinaga@JSRW)