Oleh: Dr. Joko SusiloRaharjo Watimena, S. Pdi., MM.
Ilmu Pemerintahan kini menjadi disiplin ilmu yang semakin dibutuhkan untuk mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan Negara oleh lembaga-lembaga Negara seperti lembaga eksekutif, lembaga legislatif, lembaga yudikatif dan lembaga Negara lainnya. Kajian Ilmu Pemerintahan secara ontologis kini sangat diperlukan, karena obyek dan karakteristik Ilmu Pemerintahan belum tergali secara luas dan mendalam. Karena itu, perguruan tinggi yang menyelenggarakan Program S1, S2, S3 Ilmu Pemerintahan perlu mendeskripsikan secara jelas dan tegas obyek forma Ilmu Pemerintahan, yaitu cakupan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Kajian Ilmu Pemerintahan secara ontologis, aksiologis dan epistimologis tidak hanya akan memperjelas obyek dan karakteristik Ilmu Pemerintahan namun sekaligus juga memperjelas fungsi dan arah penerapan Ilmu Pemerintahan. Dengan tinjauan ontologis yang terus menerus, maka obyek dan karakteristik Ilmu pemerintahan akan semakin jelas dan mendalam sesuai dengan realitas obyek dan subyek pemerintahan yang bersifat dinamis. Obyek dan karakteristik disiplin Ilmu Pemerintahan akan lebih tepat apabila ditelusuri dengan pendekatan sosiologi. Pendekatan sosiologi yang mengacu pada perilaku sosial budaya masyarakat pada akhirnya akan mengantarkan penelusuran obyek dan karakteristik Ilmu Pemerintahan pada fenomena perkembangan, kebutuhan dan permasalahan sosial masyarakat serta motif dan cita-cita masyarakat dalam membentuk suatu negara, yang secara teknis pembentukan negara itu dimulai dengan pembentukan pemerintahan negara yang diproklamasikan dalam suatu mementun pergerakan sosial politik masyarakat dan dicantumkan dalam penyusunan konstitusi pembentukan negara tersebut. Dengan pendekatan antropologi maka penelusuran obyek dan karakteritik Ilmu Pemerintahan akan sampai pada analisis peristiwa proklamasi kemerdekaan suatu bangsadan penyusunan konstitusi pembentukan suatu negara bagi kemerdekaan bangsa tersebut. Dalam konteks ini, pendekatan antroplogi mengantarkan penelusuran Ilmu Pemerintahan pada obyek dan karakteristik Ilmu Pemerintahan yaitu pemaknaan pernyataan segenap bangsa Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itulah ditemukan motif masyarakat atau bangsa Indonesia membentuk “Pemerintahan Negara” dan menetapkan tujuan negara. Penyelenggaraan “Pemerintahan Negara” dalam rangka mencapai tujuan negara itulah yang disebut “penyelenggaraan sistem pemerintahan”. Penyelenggaraan sistem pemerintahan itu membentuk rangkaian kegiatan lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan. Dengan demikian dapat ditemukan bahwa sesungguhnya obyek dan karakteristik Ilmu Pemerintahan terletak pada kegiatan lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan. Melalui pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan itulah seluruh lembaga negara, baik secara sendiri maupun secara bersama-sama, sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berupaya mencapai tujuan Negara. Upaya tersebut terbentuk dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan yang meliputi fungsi perlindungan, fungsi pertahanan, fungsi penegakkan hukum, fungsi pembangunan, fungsi pemberdayaan masyarakat, fungsi pelayanan publik, dan fungsi hubungan antar pemerintahan. Pemerintahan terbangun dalam kehidupan bersama manusia sebagai bentuk organisasi masyarakat, membentuk pimpinan dalam mengatur organisasi masyarakatnya yang mempunyai cita-cita dan aktivitasnya dalam hubungan negara dengan menerapkan kebijakan dalam suatu organisasi pemerintahan yang bersipaf politik, administrasi, hukum, ekonomi dan sosial.
Pemrintahan di Indonesia dari berbagai kajian para Akademisi dan para pakar dewasa ini belum dijadikan satu rujukan untuk membangun bangsa dan negara tercinta ini dikarenakan basih banyak kepentingan baik sisi kepentingan politik maupun kepentingan secara indipidu dari para elit(JSRW).Pertanyaanya sekarang bagaimana mewujudkan pemerintahan yang baik sesuai amanat UU dan Idiologi Pancasila ? Menurut para Dosen sewaktu penulis masih dalam menyelesaikan program Doktor di IPDN “Ungkapnya nanti kalua kamu sudah Doktor bisa mengungkapkan dan menyumbangkan keilmuan terkait ilmu pemerintahan menurut pendapat kamu “. Dan dalam tulisan ini penulis sebagai jurnalis sekaligus Doktor Ilmu pemerintahan akan menyumbangkan pemikiran terkait Tata Pemerintahan yang baik menekan angka korupsi di Indonesia.
Tindakan korupsi yang berpotensi memincangkan tata kelola pemerintahan menggerogoti Indonesia sebagai masalah yang sangat serius. Kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didirikan sebagai lembaga independen pada 2002. Pemerintah sebelumnaya juga menetapkan UU nomor 28 tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berdasarkan definisi di atas, Pemerintah yang sedang berjalan sekarang di Indonesia para pejabat publik harus memperhatikan unsur unsur sebagai berikut:
1.Transparansi merupakan proses keterbukaan menyampaikan informasi atau aktivitas yang dilakukan. Harapannya, agar pihak-pihak eksternal yag secara tidak langsung ikut bertanggung jawab dapat ikut memberikan pengawasan. Memfasilitasi akses informasi menjadi faktor penting terciptanya transparansi ini.
2.Partisipasi merujuk pada keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam merencanakan kebijakan. Masukan dari berbagai pihak dalam proses pembuatan kebijakan dapat membantu pembuat kebijakan mempertimbangkan berbagai persoalan, perspektif, dan opsi-opsi alternatif dalam menyelesaikan suatu persoalan. Proses partisipasi membuka peluang bagi pembuat kebijakan untuk mendapatkan pengetahuan baru, mengintegrasikan harapan publik kedalam proses pengambilan kebijakan, sekaligus mengantisipasi terjadinya konflik sosial yang mungkin muncul. Komponen yang menjamin akses partisipasi mencakup, tersedianya ruang formal melalui forum-forum yang relevan, adanya mekanisme untuk memastikan partisipasi publik, proses yang inklusif dan terbuka, dan adanya kepastian masukan dari publik akan diakomodir di dalam penyusunan kebijakan,Sebelum mengeluarkan suatu kebijakan pemerintah seharusnya melakukan kajian melibatkan Akademisi ,para pakar kebijakan ,para ahli dibidangnya ,diformulasikan akan dampak sisi positipnya dan sisi negatipnya dalam kebijakan yang akan diimplementasikan.
3.Akuntabilitas didefinisikan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas peraturan yang telah dibuat. Proses ini juga sekaligus menguji seberapa kredibel suatu kebijakan tidak berpihak pada golongan tertentu. Akuntabilitas akan melewati beberapa proses pengujian tertentu. Proses yang terstruktur ini diharapkan akan mampu membaca celah-celah kekeliruan, seperti penyimpangan anggaran atau pelimpahan kekuasaan yang kurang tepat. Mekanisme akuntabilitas juga memberikan kesempatan kepada para pemangku kebijakan untuk untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan konsesus dalam pelaksanaan tata kelola di bidang tertentu.harus ada revisi terkait akuntabilitas bentuk pertanggungjawaban yang tidak relevan terhadap aturan dan peraturan yang tidak sejalan dengan pemerintahan baik tinggkat pusat maupun daerah di Indonesia .
4.Koordinasi adalah sebuah mekanisme yang memastikan bahwa seluruh pemangku kebijakan yang memiliki kepentingan bersama telah memiliki kesamaan pandangan. Kesamaan pandangan ini dapat diwujudkan dengan mengintegrasikan visi dan misi pada masing-masing lembaga. Koordinasi menjadi faktor yang sangat penting, karena kekacauan koordinasi dapat menyebabkan efisiensi dan efektivitas kerja menjadi terganggu.
Berdasarkan uraian di atas dapat disampaikan simpulan sebagai berikut. 1. Meskipun pemberantasan korupsi menghadapi berbagai kendala, namun upaya pemberantasan korupsi harus terus-menerus dilakukan dengan melakukan berbagai perubahan dan perbaikan. 2. Perbaikan dan perubahan tersebut antara lain terkait dengan lembaga yang menangani korupsi agar selalu kompak dan tidak sektoral, upaya-upaya pencegahan juga terus dilakukan, kualitas SDM perlu ditingkatkan, kesejahteraan para penegak hukum menjadi prioritas. 3. Meskipun tidak menjamin korupsi menjadi berkurang, perlu dipikirkan untuk melakukan revisi secara komprehensif terhadap Undang- Undang tentang Pemberantasan Korupsi.
Pembelajaran tentang bahaya korupsi harus ditanamkan dari tinggkat sekolah dasar hingga jenjang tertinggi secara akademisi S3,libatkan para tokoh agama,tokoh masyarakat dan harus dimulai pada diri kita termasuk penulis “Jujur itu Indah “sebagai penutup mari sama sama kita mendisiplinkan diri dan jangan ada kepentingan dalam melakukan pekerjaan niatkan semua karena Allah SWT .Apapun yang kita lakukan di dunia pasti akan dimintakan pertanggung jawabanya pada masanya. (JSRW)