Minggu, Februari 16, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaKelurahan Pondok Kopi Tetap Perangi COVID – 19, Jalankan UU Prokes

Kelurahan Pondok Kopi Tetap Perangi COVID – 19, Jalankan UU Prokes

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Jum’at pagi yang cerah 25/06/21 pukul 09.05 awak media AP menyambangi Kantor Kelurahan Pondok, Jl. Robusta, Jakarta timur.

Ketika kami datang, kami melihat Lurah Pondok Kopi, Rasikin sedang memimpin Apel Satpol – PP yang beranggotakan 6 orang di depan halaman kantor.

Setelah apel selesai, kami coba menghampiri dan sedikit konfirmasi dengan beliau.

Dimasa Pandemi Covid-19, konon Jakarta banyak yang bergaris zona merah, itu artinya tingkat penularannya, dapat dikatakan sudah parah.

Untuk wilayah pondok kopi, Lurah Rasikin menjelaskan,” Bahwa warganya terkena sebanyak 80 orang dari 11 RW, Itu dirasakan sejak masa mudik berakhir, dan pemudik sudah kembali ke Jakarta. Dan kini dikatakan sudah mulai turun angkanya dari jumlahnya.

Itu artinya wilayah pondok kopi, banyak mengalami kemajuan dalam penanggulangan penularan covid.

Dan bagi warga yang masih berdampak sakit Covid, diarahkan untuk dirawat di rumah sakit, sebagian Isolasi mandiri.

Bagi yang mengalami Isolasi, segala keperluan sehari-hari, selalu disuplay makanan, dan kebutuhan lainnya.

Tentunya Pa Lurah tidak turun tangan sendiri untuk mengurus warganya yang berdampak positif Covid-19.

Ada Satpol-PP, LMK, PKK, Sarpras PPSU diminta turun ke lapangan, manakala ditemukan ada warga yang terkena Covid-19.

Karena memang itu keharusan dari Pemerintah DKI Jakarta, melalui surat Edaran Menteri Kesehatan dan Gubernur DKI Jakarta, Jakarta harus segera bebas dari ancaman penyakit yang sangat mematikan,” tandas Rasikin.

Selain itu, Upaya Sosialisai selalu diusahakan dijalankan bersama, turun langsung memberikan pencerahan kepada warga-warganya.

Ditambahkan oleh Kasatgas Pol-PP Kelurahan, Firman mengatakan,”Dia bersama anggota yang berjumlah 5 orang, dibantu oleh Bimaspol, dan Babinsa selalu menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin.

Seperti melaksanakan Razia masker disekitar area pondok kopi dengan tujuan, mendisiplinkan warganya untuk selalu menggunakan masker dimana saja berada.

Sambil mengingatkan warga, agar selalu jaga kesehatan, jaga fisik, agar terhindar dari penularan Covid yang hingga kini dirasakan, sangatlah cepat penularannya,”punggahnya.

Namun ketika sedang lakukan razia masker, didapati ada warga yang tidak memakai masker, sikap tegaspun dijalankan.

Menghukum warga itu, dengan hukuman menyapu jalani dan membersihkan saluran air/got. Dimaksudkan, ada efek jera dan mengajarkan taat kepada peraturan.

Sesuai surat edaran Kapolri, tentang ancaman bahaya Covid-19. Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19. Surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Apabila dalam penegakan perda/peraturan kepala daerah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun,” seperti dikutip dari surat telegram tersebut.

Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dari Aspirasi Publik sangat mendukung, gerakan protokoler kesehatan yang dilakukan oleh Lurah Pondok Kopi beserta Jajarannya. (AK/Zach)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img