Jakarta, aspirasipublik.com – Maraknya Bangunan kelas menengah hingga kelas kakap, bertebaran di seantero Jakarta Timur yang ditemukan oleh awak media AP, beberapa minggu yang lalu.
Banyaknya Baner IMB yang diterbitkan oleh PTSP walikota Jakarta Timur dan terpampang pada fisik bangunan, namun diragukan keasliannya. Karena pada Baner IMB tersebut, tidak tertulis No. IPTB, dan tidak ada gambar KRK.
Seperti yang kami temukan, pada Bangunan Rangka Baja, yang beralamat di Jl. raya pondok gede, Kec. Cipayung, Bangunan Kos”an dua lantai, Jl. Jatiwaringin, Kec. Makasar, Jak.Tim, dan masih ada yang lainnya. Ada lagi Bangunan Rangka Baja berlantai 6 di Samping jalan Tol Cakung, Kec. Cakung.
Pada Bangunan Rangka Baja tersebut yang berdiri diatas lahan lebih dari 1000 meter, banyak menimbulkan pertanyaan karena adanya keanehan, yakni meletakan Baner IMB diatas lantai 6 seperti dalam gambar.
Yang lebih aneh lagi, yaitu Bangunan Rangka Baja tersebut merupakan Ranah Suku Dinas Walikota Jakarta Timur dan kenapa Baner IMB Yang diterbirkan dari Citata Kec. Cakung.
Ketika kami coba Konfirmasi kepada salah seorang ASN Citata Sudin Timur, ia mengatakan tidak tahu, bahkan seakan ada yang ditutupinya. Dan sempat kami tanyakan, Kenapa Bangunan Rangka Baja yang berdiri diatas lahan lebih dari 1000 meter, itu adalah Ranah Citata Sudin Jakarta Timur, tapi “ko baner IMB bisa diterbitkan di PTSP Kecamatan, Inilah juga yang menjadi tanda tanya besar kami.
Kami juga menanyakan kepada salah seorang pegawai Citata Kec. Cakung, inisial H. Beliau juga mengatakan adanya kesalahan yang terjadi pada pemasangan Baner IMB tersebut.
Dan kenapa Baner IMB sengaja dipasang di lantai atas (lantai 6) ini maksudnya apa…?? Tentunya ada sesuatu yang disembunyikan atau dirahasiakan.
Sesuai Tata tertib, memasang Baner itu, harus dibawah, dengan tujuan agar dapat dibaca dan diketahui oleh publik. Ini jelas ada unsur kesengajaan untuk menutupi pelanggaran yang terjadi pada Bangunan Rangka Baja tersebut.
Tentunya dapat diduga adanya Retribusi Pendapatan Asli Daerah yang sengaja dihilangkan atau dikurangi jumlahnya. Ini miris sekali kejadian seperti ini, seakan terjadi saling lempar tanggung jawab dengan kesalahan pada Baner IMB tersebut.
Tentunya kami mempertanyakan kinerja PTSP baik di kec. cakung dan PTSP Walikota Jakarta akan kredibilitas kerjanya. Karna PTSP lah yang punya hak untuk mengeluarkan IMB seperti apa.
Menurut UU No. 33 Tahun 2004, PAD adalah pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain – lain pendapatan asli daerah yang sah
Pendapatan Asli Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang diperoleh dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Peengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain – lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 285 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 21 ayat (1) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pda Pasal 26 ayat (1). Pengertian pendapatan asli daerah seharusnya tidak perlu menjadi perdebatan lagi karena dalam peraturan peundang-undangan sudah diatur dengan jelas, objek pendapatan asli daerah dalam pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas untuk dipungut atau tidaknya.
Untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan pelaksanaan di Daerah harus diatur dengan Peraturan Daerah, dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan diluar yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 286 ayat (2). Peraturan Daerah sebagai dasar pelaksanaan merupakan persyaratan mutlak bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pungutan, karena SKPD dilarang melakukan pungutan selain yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah sesuai Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 128 ayat (2).
Untuk itulah kami, dari beberapa media yang sempati menyoroti adanya pelanggaran pada Baner IMB yang diduga tidak sah, ini sangat merugikan keuangan pemerintah.
Yang mana, seharusnya pajak restribusi IMB itu masuk ke Kasda, ini malah jadi ajang memperkaya diri sendiri serta kroninya. Kami minta kepada ASN bekerjalah dengan Sifat jujur dan bertanggung jawab.
Karena cara – cara seperti itu adalah modus unsur Korup, dan sangat melukai hati masyarakat pada umumnya. (AK/Zach)