Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaPeristiwaKinerja Citata Kec. Duren Sawit dan Sudin Jakarta Timur Dipertanyakan Keseriusannya

Kinerja Citata Kec. Duren Sawit dan Sudin Jakarta Timur Dipertanyakan Keseriusannya

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Awak media AP, mendapatkan sebuah temuan Bangunan Rangka Baja, berdiri diatas lahan lebih dari 1000 meter.

Diduga Bangunan Rangka Baja tersebut tidak mengantongi Surat Ijin Mendirikan Bangunan(IMB).

Awalnya bangunan tersebut sempat mangkrak, berhenti tanpa kegiatan. Kini Bangunan Rangka baja itu, diaktifkan lagi kegiatannya.

Ketika kami menyambangi proyek tersebut, kami ditemui oleh penjaganya saja.

Lalu kami coba menanyakan, perihal ijinnya, dan dikatakan oleh penjaga, bahwa IMB nya sedang dalam pengurusan. Kami coba menjelaskan kepada penjaga yang tak mau disebut namanya.

Bahwa acuan membangun, harus diurus IMB dahulu, ketika selesai IMB barulah dapat membangun, jadi kami berpesan,”tolong sampaikan kepada pemilik bangunan, kalau tidak mau diaebut sudah mencuri star dalam tata tertib mendirikan bangunan.

Mengacu kepada Perda No.07 tahun 2010, Perda No.01 tahun 2014 dan Pergub No. 128 tahun 2012 Bangunan rangka baja tersebut, sudah tidak mau mentaati aturan dan sengaja menabrak Perda yang dibuat oleh Gubernur DKI Jakarta.

Pertanyaan kami, apa karena Pemilik Bangunan Rangka Baja itu, mentang – mentang seorang Tokoh Masyarakat dan merasa dekat dengan Petinggi ASN Pemda DKI Jakarta, sehingga dia dapat seenaknya membangun tanpa memikirkan aturan yang seharusnya ditaati.

Kalau Perda dan Pergub sengaja dibuat untuk tidak dipatuhi oleh masyarakat, dan didiamkan oleh ASN selaku penegak perda, itu sengaja ditindak, Lalu buat aturan tersebut,” dicanangkan”??

Sebuah Bangunan Besar, atau menengah, yang sifatnya bangunan komersil.

Seperti Bangunan Gudang, Kos”an, kontrakan, Kantor, dan Ruko melanggar dan sengaja didiamkan.

Itu dapat dipastikan, sudah menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya Restribusi pajak IMB masuk ke Kas Daerah, ini dimungkinkan masuk ke kantong pribadi alias adanya permainan, Kongkalingkong, dan dimungkinkan adanya Gratifikasi yang diberikan oleh Pemilik Bangunan tersebut.

Guna melancarkan aksi kerja sama yang bermuara kepada Korupsi, hal tersebut pantas dipertanyakan kinerja Citata Kecamatan dan Citata Sudin Jakarta Timur, selaku pengawasan Tata Kota dan selaku penegak Perda.

Dari beberapa media yang tergabung dalam Jurnalis jakarta timur dan berfungsi sebagai kontrol sosial, kepada pemerintah, menanyakan kesungguhan sekaligus meminta untuk segera ditindak tegas, Bangunan Rangka Baja tersebut yang sudah tidak menghormati dan mentaati, aturan dan acuan Peraturan Daerah DKI Jakarta.

Dan kami coba mengingatkan kepada ASN Yang berkopenten dalam Tatib Bangunan untuk tidak tebang pilih dalam mentrapkan kebijakan yang digalakan oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta.

Berikanlah contoh kepada masyarakat bawah, agar sama dapat mematuhi aturan yang baik dan benar.

Jangan mentang – mentang Pejabat/Petinggi/ Tokoh masyarakat seenaknya saja mendirikan bangunan tanpa mengurus dan tanpa miliki IMB, sehingga ini dapat mengundang rasa cemburu/rasa iri dibenak masyarakat umum,” tandasnya.

Dan kami menghimbau kepada ASN Citata, baik tingkat kecamatan/Sudin Timur/PTSP Kec./PTSP Jak.Tim bekerjalah dengan jujur, taati peraturan, bukankah para Pejabat  Sudah disumpah ketika awal memegang jabatan. Dan juga pemerintah sudah memberikan Gajih besar dan ditunjang berbagai tunjangan yang besar.

Yang mana Gaji+TKD dibayarkan melalui uang rakyat, yang dihimpun lewat aneka pungutan pajak, dan dikumpulkan di Kas Daerah (Kasda) tentunya ini dapat melukai hati masyarakat umumnya.

Pabila bangunan Rangka Baja tersebut tidak segera diambil tindakan tegas, maka kami dari teman” media dapat mensimpulkan,”Adanya Gratikasi/Permainan curang yang sengaja diciptakan antara pemilik Bangunan dengan ASN yang bertanggung dibidang Penataan kota dan penegak perda. (AK/Zach)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img