Bogor, aspirasipublik.com – Adapun kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran atau setiap semester genap. Kenaikan kelas didasarkan pada penilaian hasil belajar pada semerter genap, denganpertimbangan seluruh SK/KD yang belum tuntas pada semester ganjil, harus dituntaskansampai mencapai KKM yang ditetapkan, sebelum akhir semester genap. Artinya, nilai kenaikan kelas harus tetap memperhitungkan hasil belajar peserta didikselama satu tahun pelajaran yang sedang berlangsung.
Sedangkan Kelulusan, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran, Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
Dan buat peserta yang mengikuti kelulusan akan melaksanakan acara perpisahan, hal ini dilakukan sebagai ucapan syukur dan tatap muka serta acara pamitan kepada semua guru yang ada di sekolah asal.
Untuk meningkatkan dan memberi semangat kepada seluruh murid murid yang masih belajar dengan seluruh murid yang mau meninggalkan madrasah ibtidaiyah. Pada hari minggu, tanggal. 20/6/2021 Kepala Sekolah Madrasah Suhendar, S.Pdi bersama seluruh guru melaksanakan perpisahan melepas murid sebanyak 24 murid.
Adapun kegiatan ini juga dihadiri oleh Babinsa Serka Tatang Tosin, dalam sambutannya babinsa mengatakan selamat kepada seluruh murid murid yang naik kelas dan memberi semangat kepada yang akan meneruskan sekolah yang lebih tinggi, semoga menjadi orang yang sukses,”
Pada kesempatan yang sama babinsa juga memhimbau kepada yang hadir agar tetap mematuhi protokol Kesehatan. (Surya)