Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaSosialisasi Kebijakan Kemudahan Berusaha di Daerah, Itjen Kemendagri Perkuat Peran APIP

Sosialisasi Kebijakan Kemudahan Berusaha di Daerah, Itjen Kemendagri Perkuat Peran APIP

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Sebagai upaya mendukung percepatan pelayanan dan kemudahan perizinan berusaha sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo serta arah kebijakan Omnibus Law, Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi kebijakan perizinan berusaha di daerah.

Sosialisasi yang dilaksanakan melalui Seminar Online (Webinar) tersebut secara spesifik membahas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Hadir sebagai Pembicara Pembuka, Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak berpesan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di daerah agar dapat maksimal melakukan pengawalan terhadap perizinan berusaha di daerah sebagaimana arahan Presiden dan kebijakan omnibus law. “Oleh karena itu, saya berharap seluruh APIP daerah dapat bersinergi untuk memastikan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang akan disosialisasikan hari ini” ungkap Tumpak.

Hadir sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut, Suhajar Diantoro (Plh Direktur Jenderal Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Ir. Lestari Indah MM (Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) dan Dadang Kurnia (Deputi Kepala BPKP Bidang Pebgawaan Penyelenggaraan Keuangan Daerah) dengan Moderator Ucok Damenta (Inspektur II Itjen Kemendagri). Adapun peserta yang hadir adalah para kepala daerah, pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah serta pejabat pemeritahan daerah lainnya.

Beberapa kesimpulan dari sosialisasi tersebut diantaranya penegasan peran APIP daerah dalam melakukan pengawasan terhadap proses perizinan berusaha di daerah dimana APIP diharapkan dapat memberikan Value Audit dengan memastikan pelaku usaha sesuai dengan standar yang telah diatur. Selan itu, untuk memastikan seluruh mandat pengawasan yang telah diatur, APIP juga dituntut untuk meningkatkan kapabilitas secara maksimal. (JSRW)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img