Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalKekerasan Kelompok Teroris KKB Cederai Nilai Kemanusiaan

Kekerasan Kelompok Teroris KKB Cederai Nilai Kemanusiaan

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Gugurnya Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Papua Brigjend TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha dapam kontak tembak dengan kelompok separatis dan teroris (KST) di Papua tidak surutkan BIN memberantas ancaman keamanan nasional di Papua.

Pelabelan pemerintah untuk kelompok separatis di Papua yang terus melakukan kekejian dan sadisme massal menuai pro-kontra di kalangan masyarakat.

Kabaintelkam Polri Paulus Waterpauw mengungkapkan bahwa belakangan ini KKB telah melakukan upaya-upaya kekerasan sebagai teror yang mengerikan, sadis dan brutal ini termasuk aksi teror.

Merujuk pada UU Terorisme No. 5 Tahun 2018 Ps 1 ayat 2 “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”

KKB melakukan pengepungan bandara, menembak dan membakar pesawat, membakar sekolah, puskesmas dan rumah warga, menembak warga sipil dan aparat keamanan, dinilai telah memenuhi unsur-unsur UU No. 5 Tahun 2018, ungkap Kabaintelkam Polri Paulus Waterpauw pada acara diskusi nasional yang diselenggarakan oleh Populis Indonesia secara virtual di Jakarta, Jumat (28/05/2021).

Sementara itu, Peneliti Senior LIPI R. Siti Zuhro menyampaikan bahwa belum adanya rencana induk provinsi terkait pengelolaan dana Otsus, program yang didanai dana otsus cenderung belum berorientasi kepada kebutuhan masyarakat lokal, adanya rencana pembentukan lembaga pengelolaan dana otsus, namun terhambat oleh kurangnya kapasitas dan kapabilitas SDM, terhambatnya penyusunan Perdasus terkait dana otsu di tingkat eksekutif dan legislatif, adanya intervensi elit terhadap penyusunan Perdasus pengelolaan dana otsus, pemberian dana otsus secara tidak langsung mengurangi motivasi dan kemandirian Pemda untuk meningkatkan PAD,     manajemen dana Otsus belum terpisah dengan manajemen dana lainnya  (DAU, DAK, DBH) di dalam struktur APBD baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota sehingga sulit dilakukan monev. (EZL)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img