
Bandung, aspirasipublik.com – Karyawan PT. ICO tecnologhy, melaporkan perusahaannya ke Dinas tenaga kerja Kota Bandung pertanggal 9 maret 2021, terkait gaji karyawan sudah 10 bulan belum dibayarakan serta THR tahun 2020 belum juga di berikan oleh manajemen perusahaan, ungkap yunus. Kami karywan mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bertindak tegas. Pasalnya, Surat Laporan Pengaduan ke Disnaker tanggal 9 Maret 2021 itu tidak ada tindak lanjut.
HRD. Manager PT. ICO Technology, Yunus Nababan telah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bandung, bahwa sejak periode gaji bulan Mei 2020 dan menjelang hari Raya Idul Fitri, pihak PT Ico Technology tidak lakukan pembayaran. Demikian memasuki bulan-bulan berikutnya hingga Desember 2020, PT. Ico tecnologhy tidak juga membayar gaji dan THR yang dijanjikan tak juga di bayarkan dengan alasan dari pihak investor belum cair
Pada laporan pengaduan tertulis yang ditandatangani Yunus Nababan tertanggal 8 Maret 2021 ke Disnaker tersebut, masuk bulan Januari 2021, Komisaris PT. ICO Technology, MR. Dominique (komisaris Perusahaan) berjanji akan membayar tunggakan Gaji + THR tahun 2020. “Sampai memasuki bulan Februari 2021, janjinya tidak ditepati,” kata Yunus saat diwawancara di kantor Ormasnya, Senin (22/3/2021) siang. Kepada Apirasi Publik, Yunus nababan tuding ada kelalaian pihak Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung yang tidak pernah melakukan pembinaan dan pengawasan ke perusahaan tempat ia bekerja, dalam hal ini, pengawasan oleh pihak Instansi terkait sangat di perlukan.
Ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang selama ini ikut ijin kerja melalui perusahaan PT. ICO teknologhy:1. Jimmy Franz J Heuse, jabatan sebagai Quality Control Manager dengan no paspor EM679493, izin kerja dari PT. Ico Technology, tapi tidak bekerja di PT. ICO. 2. Angela Marchica, jabatan sebagai Marketing Manager, izin kerja dari PT. Ico Technology akan tetapi bekerja di produksi tidak sebagaimana mestinya,” ungkap Yunus Nababan PT. ICO ini, permasalahan Jimmy disisi lain izin kerjanya dari PT Ico technology sebagai Quality Control. “Akan tetapi dia (Jimmy) bekerja di perusahaan lain. Ini kan menyalahi Dasar Hukum UU no 13 tahun 2013 tentang aturan TKA,” paparnya.
Pihak Disnaker Provinsi (UPTD Pengawasan) dan Imigrasi di duga Tidak adanya pengawasan/kontrol ke lokasi tempat kami kerja selama kurun waktu 7 tahun dan Karena surat kerja TKA di urus oleh calo,” ungkap Yunus.
Media Aspirasi Publik akan melakukan konfirmasi ke pihah Disnaker dan imigrasi terkait TKA yang bekerja atas ijin P.T Eco teknologhy, dalam hal agar Undang-Undang No.13 tahun 2003 pada pasal 42 ayat (1) dan 43 ayat (1) tentang penerapan tenaga kerja dan Permenaker No.10 tahun 2018 tentang Pengawasan Tenaga kerja asing pasal (36).
Kekecewaan karyawan bukan tanpa dasar, ada lebih kurang 50 karyawan telah ditelantarkan Hak-Hak karyawan Selama 10 Bulan di abaikan, Mana THR,yang dijanjikan dan Pesangon bagi kami karyawan yang di biarkan begitu saja tanpa ada kepastian yang jelas. Mana Janji mu / Kami Karyawan Sudah Kelaparan. ungkap karyawan.
Mohon Bantuan agar Pak Presiden Joko Widodo, memperhatikan nasib keluarga kami, ungkap Yunus Nababan. Dengan nada lesu.
Selama tidak beroperasinya PT. ICO teknologhy, satu persatu kondisi mesin produksi ada yang hilang (dijual) tanpa sepengetahuan karyawan, mesin produksi yang dijual diantaranya, mesin frais 2 unit made in Taiwan, mesin CBU, mesin milling cutting dan lainnya. Ungkap Yunus dengan nada Kesal. (Ronald)