
Bekasi, aspirasipublik.com – Sebanyak 13 orang telah membeli sebidang tanah yang berlokasi di Desa Sirnagalih, Gunung Geulis, Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor serta Desa Telaga, Kecamatan Cigeunang, Kabupaten Cianjur, namun kenyataannya tanah tersebut tidak ada atau bukan milik dari PT. Grup Mataqu Indonesia.
Ke-13 orang yang telah membeli tanah tersebut ternyata telah tertipu sekiatar tahun 2017 yang dilakukan jual-beli, dan untuk menindak lanjutinya memberikan kuasa hukumnya kepada Law Firm Wiza & Rekan yang beralamat di Jl. Boulevard Raya Galaxy City Ruko RGG No.16, Jakasetia Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Dari kuasa hukum mewakili dan atau mendampingi pemberi kuasa untuk mengurus permasalahan hukum antara pemberi kuasa dengan PT. Grup Mataqu Indonesia, sehubungan dengan adanya wanprestasi dan indikasi tindak pidana penipuan atau pemalsuan dokumen transaksi jual-beli yang dilakukan oleh PT. Grup Mataqu Indonesia atas pembelian tanah tersebut.
“Memang benar para pemberi kuasa sebanyak 13 orang itu telah tertipu atas jual-beli tanah di daerah Bogor dan Cianjur, dimana mereka telah membeli tanah dan adanya tindakan pemalsuan yang dilakukan PT. Mataqu Indonesia,” ujar advokat Sadrawi SH, CEO & Founder Wiza dan rekan.
Kepada wartawan Aspirasi Publik, Minggu (21/03/2021), advokat Sadrawi SH mengatakan, bahwa ke-13 itu diganti (Resale) dengan sebidang tanahnya di daerah Cianjur, Jawa Barat. “Namun surat-surat di Cianjur masih dalam proses sehingga kami belum bisa memberikan informasi secara detail,” ujar advokat Sadrawi yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang Humas DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Bekasi.
Resale dengan diberikan tanah di Kelurahan Telaga Kecamatan Cigeunang, Kabupaten Cianjur memang merupakan tanah yang dimiliki PT. Grup Mataqu Indonesia dimana suratnya atas nama Berry Tornado SH, dan pengalihan atau resale ini sudah sepakat kedua belah pihak. Berdasarkan Berita Acara Mediasi/Musyawarah bahwa penyelesaian transaksi jual-beli kavling quran Mataqu pada tanggal 14 Oktober 2020 dengan batas akhir 14 April 2021.
“Mediasi tersebut telah disepakati adanya pembayaran pengembalian uang klien kami dengan cara reposisi tanah kavilng yang ada di Cianjur. Untuk itulah saya mengirimkan surat somasi peringatan kepada PT. Grup Mataqu Indonesia, agar tanggal 14 April 2021 segera direalisasikan. Saya berharap pihak GMI kooperatif dalam menyikapi hal tersebut,” tegas Sadrawi SH.
Ketika ditanya wartawan Aspirasi Publik, tentang peralihan penyelesaian pada tanggal 14 April nanti tidak diberikan kembali uang namun mangkir diganti yang lain. “Saya telah memegang kartu AS dari kasus ini, jadi apabila ada hal-hal diluar apa yang menjadi ketetapan dari perjanjian dan somasi peringatan, baru saya perlihatkan kepada mereka kartu AS tersebut. Tunggu saja,” tambah Sadrawi SH.
Menurut keterangan dari Sadrawi SH setelah menyampaikan surat somasi tersebut, meminta saudara Berry Tornado, SH untuk kooperatif dan bekerja sama dalam hal ini. “Kalau tidak kooperatif maka kami akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” pungkas Sadrawi. (San/James)