
Bekasi, aspirasipublik.com – Telah terjadi audiensi antara masyarakat RT. 001 dan RT. 020 RW. 01 Desa Babelan Kota, Kec. Babelan dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Babelan, di Aula Desa, Rabu (10/3/2021).
Keberadaan LBH tersebut mewakili klien atas nama Iyah Binti Endik yang mengklaim memiliki tanah seluas 13,8 hektar lebih itu dengan dasar Letter C 157. Maka dari itu pihak LBH Babelan memberikan surat kepada warga setempat dengan keterangan akan ada penertiban.
Sementara warga yang menempati lahan tersebut, menolak klaim itu dan meminta LBH Babelan menempuh jalur hukum untuk membuktikan kepemilikan lahan itu. Sedang warga masyarakat setempat berpatokan kepada pernyataan surat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi bahwa tanah itu merupakan aset milik Pemkab Bekasi dengan dasar Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 8 Tahun 1998.
“Berdasarkan ini kami warga RT. 001 dan RT. 020 berpatokan teguh dengan surat edaran 27 November 2020 (dari BPKD). Ini sudah jelas-jelas dijawab oleh Pemkab Bekasi menjawab surat LBH Babelan Nomor 1035/DHA/X/2020 perihal surat somasi kesatu tanggal 26 Oktober 2020 dan surat Nomor: 1142/DHA/XI/2020,” kata Samuel, seorang warga Desa Babelan kota, saat audiensi berlansung.
Samuel adalah merupakan salah satu dari warga setempat yang membeli lahan tanah di tempat itu dengan dasar surat oper alih garapan.
Di tempat yang sama kuasa hukum dari LBH Babelan, Duddy Hairurizal, mengatakan berdasarkan tanah tersebut adalah tanah milik adat yang ada pemiliknya, bukan tanah negara.
“Sekali lagi saya sampaikan, bahwa tanah tersebut ada pemiliknya” Kami sudah mediasi di kantor kecamatan, Desa Kedungjaya, dan Desa Babelan Kota, termasuk saya sebagai LBH. Kalau Desa tidak pernah mengakui itu tanah TKD,” Ungkapnya.
Kami sudah melakukan audiensi dengan BPKD, BPKD mengatakan itu tidak masuk dalam daftar aset,” Ucapnya.
“Kami sebagai LBH sudah berusaha baik pada warga setempat, jangan malah kami difitnah seolah ingin menguasakan lahan dan mengusir bahkan menggusur para penggarap di lahan tersebut.
Jika warga bersikap seperti ini, mulai hari ini, kami atas nama LBH Babelan memutuskan untuk mencabut jaminan kepada warga masyarakat atas lahan tersebut, jadi ketika nanti akan digusur, saya serahkan sepenuhnya kepada pemilik yang sah,” Pungkasnya tegas.
Ketua BPD Babelan kota, Roni Darohman Hurip, S. Sos., kami hanya sebatas mediasi saja, adapun nanti tinggal kekuatan bukti bukti yang mana yang lebih valid.
Maksud saya tidak memihak salah satu, Kami hanya menciptakan agar suasana tidak simpang siur. Kaitan Poin 4 (dalam keterangan surat yang dilayangkan oleh LBH Babelan kepada warga masyarakat setempat). (sg)