
Jakarta, aspirasipublik.com – Berdasarkan berbagai sumber yang diterima dan dianalisa aspirasipublik.com, kesalahan yang terjadi di Lembaga Mahkamah Agung ternyata sudah sangat lama dan kronis. Bukan Hanya Kesalahan Atau Kejahatan Mal – Administrasi yang tidak sesuai Peraturan dan Perundang Undangan, Namun lebih parah lagi.
Hal ini dibuktikan paling tidak ada 3 bukti Mendasar, Yaitu: 1. Maraknya Para Panitera, Hakim, Hakim Tinggi, Hakim Agung Dan Pejabat Tinggi Dari Lembaga Mahkamah Agung Yang Mulia Terkena OTT KPK RI.
Para Hakim Yang Kena Tangkap dan dijebloskan Ke Penjara mungkin hanya puluhan orang. Namun disatu kesempatan Mahfud MD yang sekarang menjadi Menko Polhukam, menyatakan yang terkena itu Jantung, Paru-Paru Dan Otak Lembaga Yang Mulia MA RI. Mahfud MD Menyimpulkan sebenarnyaLembaga Ini Sudah Rubuh.
Hasil Penelitian Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) Yang Dibentuk Di Era Presiden SBY Tahun (2009 – 2011). Salah Satu Tim Penelitinya YUNUS HUSEIN yang kemudian menjadi Ketua PPATK. Hasil Penelitian Ini di bukukan dan dengan jelas menyatakan berbagai keburukan atau kerusakan Lembaga Mahkamah Agung Yang Dimuliakan.
Rekrutmen Hakim, bukan saja KKN untuk ASN dan hakim baru, namun ternyata juga untuk hakim agung yang diatur mafia peradilan di DPR dan dari Mahkamah Agung Sendiri.
Menurut Pengamatan dan bahkan Peneliiian ICW, Menyatakan Maraknya Mafia Hukum di MA, dari Mengatur Perkara sampai Nyogok Hakim Agung Sudah Terjadi sejak tahun 2002 hingga saat ini.
Menyogok Hakim di Lembaga Mahkamah Agung dan Jajarannya, ternyata yang lebih besar bukan kasus Korupsi namun adalah kasus NARKOBA dan PERDATA.
Merujuk kasus Nurhadi Sekretaris Mahkamah Agung, yang sedang bersidang saat ini dengan tuntutan JPU KPK dengan 12 tahun penjara, seharusnya adalah salah. Semoga hakim dengan cermat menggunakan pasa 2 UU Tipikor Dimana Sudah terpenuhi unsur seseorang, perbuatan melawan hukum dan Kerugian Keuangan Negara dalam arti LUAS. Swasta dalam arti kata luas adalah Pilar Utama untuk Pembangunan Ekonomi Nasional.
“Untuk ini Nurhadi Seharusnya Dapat DIHUKUM MATI/ MINIMAL SEUMUR HIDUP.” Ucap salah satu sumber belum lama ini. (Obe)