
Ilustrasi
Jakarta, aspirasipublik.com – Berdasarkan Pemantauan aspirasipublik.com belum lama ini. Banyaknya Proses Persidangan Yang Dilakukan Hakim Di Semua Tingkatan Mulai Dari Pengadilan Negeri Hingga Ke Mahkamah Agung RI, Tidak Akuntabel Dan Transparan.
Kejadian ini sebenarnya sudah berlangsung lama dan kronis. Media TV One Pada Acara ILC 31 Mei 2016 Pernah nenayangkan secara panjang lebar dengan Pembicara Mahfud MD Yang Sekarang Menjadi Menko Polhukkam yang boleh dikatakan menjadi Soko Guru pembenahan Hukum Di Indonesia.
Merebaknya Masalah Hukum Ini Bermula Dari OTT KPK Edy Nasution Kepala Panitera PN Jakarta Pusat. OTT KPK Ini sempat Dikaitkan dengan NURHADI Sekretaris Mahkamah Agung. Nurhadi bertahun-tahun sempat membantah keterlibatannya, namun bak kata pepatah Bau Busuk Tidak Mungkin Ditutupi, Nurhadi, Menatunya Diduga Terlibat Kuat Dengan Kejahatannya Yang Saat Ini Sedang Mengalami Persidangan. Semoga JPU KPK RI Bersama majelis Hakim PN Jakarta Pusat Berani Menegakkan Kebenaran & Keadilan Yang Sebenarnya.
Kembali Masalah NURHADI Sekretaris Mahkamah Agung, Merujuk Pendapat ICW, Maraknya Mafia Hukum di MA Ternyata Sudah Berlangsung Lama, mulai Mengatur Perkara sampai Nyogok Hakim Agung, Hingga Memalsukan Surat Putusan Sebagaimana Yang Dilakukan Hakim Agung Yamani DKK Untuk Gembong Narkoba Dengan Merubah Putusan (detikNews, Minggu, 05 Jun 2011)
Berdasarkan Beberapa WBP Atau Napi, Bahwa Banyak LAPAS Menerima Eksekusi Untuk Pemenjaraan Tanpa Putusan Sebagaimana Amanat Peraturan Perundang Undangan.
Merujuk Pasal 200 UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP junto Pasal 50 ayat 2 serta Pasal 52 ayat 2 UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA RI) Nomor 01 Tahun 2011
Amanat Peraturan Dan Perundang Undangan Ini Menyatakan “Surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu diucapkan”
“Untuk perkara Pidana, Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, (Obe)