Minggu, Februari 16, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalFORSILA Melaporkan Boasa Simanjuntak Ke Polda Sumut "Jangan Ada Lagi Advokat Gadungan"

FORSILA Melaporkan Boasa Simanjuntak Ke Polda Sumut “Jangan Ada Lagi Advokat Gadungan”

spot_img

Medan, aspirasipublik.com – Rian Sampe Siahaan (39) didampingi puluhan pengacara yang tergabung dalam Forum Silahturahmi Lintas Advokat (Forsila) mendatangi SPKT Poldasu. Pasalnya ia menjadi korban penipuan seseorang yang mengaku Advokat/pengacara berinisial BS dengan modus dapat mengurus perkara pidana agar bisa di SP3. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Ironisnya, korban perbuatan BS diketahui terus bertambah hingga membuat nama baik advokat Kota Medan tercemar, Senin (1/3/2021).

Menurut informasi, terbongkarnya aksi tipu-tipu bermula saat korban yang terjerat hukum bertemu pelaku pada bulan Desember 2020 lalu di Jalan Pancing, Medan Labuhan. Saat itu BS mengaku sebagai advokat/pengacara dapat menyelesaikan persoalan hukum korban agar perkara pidana bisa di SP3. Percaya dengan ucapan pelaku, korban pun membuat Surat Kuasa dan menyerahkan sejumlah uang dengan langsung maupun transfer. Namun sayang, perkara tidak juga dikerjakan pelaku. Korban yang penasaranpun akhirnya mengetahui bahwa BS bukan seorang advokat. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban bersama puluhan advokat yang tergabung dalam Forum Silahturahmi Lintas Advokat (Forsila) melaporkan kasus ini ke SPKT Poldasu dengan Nomor STTLP/444/III/2021/SUMUT/SPKT III.

“Dia ngaku seorang pengacara bisa mengurus perkara agar bisa di SP3. Ternyata bukan pengacara,” ujar korban, Rian Sampe Siahaan.

Dilokasi yang sama, Koordinator Forsila yang juga kuasa Hukum korban, Alamsyah, SH. mengatakan bahwa tindakan BS yang mengaku-ngaku sebagai Advokat/Pengacara membuat masyarakat resah dan membuat Advokat di Kota Medan sangat dirugikan.

“Kami tergabung dalam Forum Silahturahmi Lintas Advokat (Forsila), hari ini Senin (1/3/2021) ke SPKT Poldasu mendampingi klien kami Pak Siahaan dan istrinya yang menjadi korban penipuan yang dilakukan oknum BS yang selama ini mengaku Advokat. Hingga akibatnya klien kita ini dirugikan sejumlah uang dengan dijanjikan dapat diuruskan perkara agar bisa di SP3. Untuk itu BS telah meresahkan masyarakat. Kami juga Advokat sangat-sangat dirugikan karena mengatas namakan pengacara dengan menggunakan Bet PERADI,” ujarnya.

Alam menegaskan bahwa BS yang mengaku sebagai pengacara dengan menggunakan bet PERADI bukanlah seorang pengacara. “Kami Advokat resmi ingin melaporkan perbuatannya dan supaya masyarakat paham, siapa saja masyarakat yang menyerahkan surat kuasa kepada BS, kami tegaskan bahwa BS bukan pengacara apalagi terhimpun dalam organisasi PERADI, karena sampai saat ini, 3 organisasi PERADI telah mengeluarkan surat secara resmi yang isinya menerangkan bahwa BS tidak terdapat dalam PERADI manapun,” terangnya.

Alam menghimbau kepada masyarakat agar jangan percaya kepada oknum-oknum yang mengaku advokat. Jika ada orang advokat yang menawarkan jasa untuk memberikan bantuan hukum, agar diminta tunjukkan KTA ataupun berita acara sumpahnya.

“Kami dari Forum Silahturahmi Lintas Advokat ini menghimbau kepada masyarakat agar jangan percaya pada oknum-oknum yang mengaku advokat. Jika ada orang advokat yang menawarkan jasa untuk memberikan bantuan hukum, minta tunjukkan KTA atau berita acara sumpahnya. Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat terkhusus Kota Medan,” himbaunya mengakhiri.

Petugas SPKT yang melihat kedatangan para advokat langsung menerima laporan pengaduan kliennya. “Sabar ya bang, laporan sudah kita terima,” ujar salah seorang petugas SPKT. (San/Ndaru)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img