Jumat, Februari 14, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBudaya & PariwisataMentri Perhubungan Harus Kembalikan Fungsi Awal Pelabuhan Gili Mas Lombok...

Mentri Perhubungan Harus Kembalikan Fungsi Awal Pelabuhan Gili Mas Lombok NTB dan Pelabuhan Tanah Ampo Karangasem Bali Sebagai Pelabuhan Kapal Cruiese (Kapal Pesiar) Bukan Pelabuhan Penyebrangan Ferry

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Dalam proses pembangunan sebuah Darmaga (Tempat kapal Bersandar tidak begitu saja terjadi pasti ada proses dan mekanismenya sehingga dermaga itu bisa di bangun atas izin pemerintah baik pusat maupun daerah dan pendanaanyapun bisa melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan alasan alasan dan syarat – syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah bisa dibangun Guna melayani angkutan barang maupun orang dalam menghubungkan dari daerah satu ke daerah lain dari pulau satu ke pulau lainnya dari negara satu dengan negara lainnya.

Penulis Dr. Joko Susilo Raharjo Watimena, S. PdI MM.

Begitu juga pemerintah yang telah membangun dua dermaga yang satunya di pulau lombok yang letaknya di Gili Mas Lembar Lombok Barat dan yang satunya di Tanah Ampo karangasem bali, Dua Dermaga dan pelabuhan ini dibangun untuk kepentingan kapal kapal pesiar, kapal cruise yang mengangkut para wisatawan tujuan bali dan lombok karena kedua daerah ini menjadi tujuan wisata di indonesia. Tetapi kedua pelabuhan dan dermaganya ini sekarang sudah beralih Fungsinya menjadi tempat pengangkutan barang dan jasa dan kapal penyebrangan Ferry padahal untuk kapal penyebrangan Ferry saat ini untuk lintas bali lombok (Lembar Padangbay) sudah dilayani oleh 29 armada  Ferry.

Ini menjadikan keluhan para oprator ferry penyebrangan lintas lembar padangbai yang Sejak tahun 2019 pasar muatan angkutan di Lembar menjadi berkurang akibat dibukanya lintasan Long Distance Ferry (LDF) Surabaya – Lembar yang dilayani oleh 3 (tiga) kapal Besar (KMP Legundi GRT 5000; KMP Oasis GRT 9170; dan KMP Batu Layar GRT 9187) ,Pada Agustus 2020, kembali pasar angkutan di lintasan Padangbai – Lembar menjadi semakin berkurang akibat dibukanya lintasan laut Tanjung Wangi (Jawa Timur) ke  Lembar (NTB) yang dilayani oleh 3 (tiga) kapal besar (KM Mutiara Timur GRT 19232; KM Mutiara Barat GRT 19232; KM Mutiara Sentosa3 GRT 14896);

Selanjutnya pada Desember 2020, pasar angkutan di lintasan Padangbai-Lembar menjadi berkurang lagi akibat dibukanya lintasan penyeberangan Ketapang (Jawa Timur) ke  Lembar (NTB), yang dilayani sementara ini oleh 5 armada yaitu  KMP (KMP Munic VII GRT 1302; KMP Swarna Cakra GRT 799; KMP Parama Kalyani GRT 1751; KMP Jambo X GRT 1346; KMP Dharma Ferry VIII GRT 2877); Terakhir terjadi lagi dengandibukanya lintasanLaut Tanah Ampo (Bali) – Gili mas  Lembar (NTB) yang dilayani kapal besar (KM Mutiara Ferindo 7 GRT 32548).

Kebijakan Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan darmaga dan izin pengoprasian ferry pada lntasan Gilimas tujuan tanah Ampo Bali ini harus ditinjau ulang agar tidak menimbulkan persaingan yang negatip di lintas penyebrangan dan mempungsikan kembali peruntukan perizinan dermaga serta pelabuhan terutama pelabuhan Gilimas lembar lombok barat dan pelabuhan darmaga Tanah Ampo karangasem bali sebagai pelabuhan kapal Cruise (Kapal Pesiar) untuk melayani wisatawan mancanegara.

Foto: Truk yang melintas memiliki muatan lebih dari 10 Ton

Bukan hanya itu akses jalan juga harus dipikirkan oleh pemerintah karena kendaraan logistik yang melalui pelabuhan Tanah Ampo dan Pelabuhan Gili Mas rata rata lebih dari 10 Ton sedangkan jalan yang dilalui tidak bisa lebih dari 10 Ton  maka dipastikan ini akan merusak akses jalan maupun faslitas kedua Pelabuhan tersebut.

Pengalaman saya didalam dunia usaha dan Investasi persaingan Bisnis adalah sesuatu yang wajar selama proses dan jalannya Jujur tertib dan lancar tetapi dalam regulasi Sebagai kapal penyeberangan yang izinnya diberikan oleh Ditjen Perhubungan Darat terikat dengan Standar Pelayanan Minimal kapal penyeberangan, seperti: double Bottom; double engine; double rampdoor, Memiliki kewajiban melayani penumpang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan (regular time) dan tarifnya ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara kapal yang izinnya diberikan oleh Ditjen Perhubungan Laut tidak memiliki persyaratan sebagaimana kapal penyeberangan (Tidak terikat dengan ketentuan SPM penyeberangan, tidak terikat jadwal dan yang paling mencolok adalah penetapan tarifnya tidak ditetapkan oleh pemerintah (bebas ditetapkan oleh pengusaha/operator kapal laut itu sendiri) ini akan merusak sistim regulasi di pemerintahan.

Dan di Lintas Tanah Ampo (Bali) – Gili Mas Lembar (NTB) tidak diberlakukan ketentuan persyaratan pemeriksaan rapid test/antigen. Artinya dalam persaingan pelayanan pada lintasan yang relatip sama, antara yang diselenggarakan dengan izin dari Ditjen Perhubungan Darat dan yang diselenggarakan berdasarkan izin DitjenPerhubungan Laut, berlangsung secara tidak fair (tidak jujur), karena yang satu tarifnya terikat dan yang satunya tarifnya bebas (bisa melakukan banting harga).

Foto: Dermaga Tanah Ampo karangasem Bali

Kondisi ini, sangat berpotensi menghancurkan existensi kapal-kapal penyeberangan, yang selama ini telah diinvestasikan oleh swasta (saat ini tinggal 29 KMP yang masing-masing KMP terdapat rata-rata 30 orang ABK dan 20 orang tenaga kerja lapangan yang pada gilirannya akan terganggu kelangsungan hidupnya);. Penuls Wartawan Asprasi Publk Dr. Joko Susilo Raharjo Watmena ,S.PdI,MM. Doktor Ilmu Pemerintahan yang Pernah menjadi Karyawan perintis Ferry penyebrangan lintas lembar padangbai merasa prihatin dengan regulasi yang Pemerintah keluarkan dengan dibukanya dan difungskannya pelabuhan gilimas lembar lombok barat dan pelabuhan Tanah ampo karangasaem bali sebagai kapal penyebrangan padahal  izinnya untuk kapal Cruise yang melayani wisatawan mancanegara.Ini semua harus ditertibkan Guna menuju pemernitahan yang baik dan benar yang merangkul semua elemen baik masyarakat maupun pengusaha dan Dunia usaha, Memang ada program pemerintah yang namanya Tol Laut yang tujuanya untuk pemerataan proses pembangunan bangsa kita sampai ke Plosok plosok Nusantara agar masyarakat dari sabang sampai Meruke dapat merasakan pemerataan pembangunan baik bidang jasa  maupun bidang bidang yang lainnya, kalau dibukanya pelabuhan Gilimas dan Tanah ampo  ini bukan tol laut tetapi ada kepentingan. Masukan penulis kepada bapak Mentri Perhubungan segera menindaklanjuti dan mempungsikan kembali kedua dermaga yaitu Tanah Ampo bali dan pelabuhan gilimas lembar ke tujuan awal menjadi pelabuhan kapal Cruise untuk mennyambut para tamu dunia dan mancanegara berkunjung ke pulau Bali dan pulau Lombok. (JSRW)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img