
Jakarta, aspirasipublik.com – Permasalahan yang tersebar mengenai pemberitaan di media online Diduga Advokat Gadungan Berinisial (BS), Advokat Kondang Togar Situmorang, SH.,C.Med., MH.,MA.,CLA saat dihubungi oleh awak media memberikan pandangan atas permasalahannya dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima.
Menurut Undang Undang No 18 Tahun 2003, tentang Advokat dijelaskan dalam Pasal 1 Ayat (1), menyatakan bahwa yang disebut Advokat adalah “orang yang berprofesi memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang dipersyaratkan menurut Undang Undang.”
Dari kutipan Pasal tersebut sudah jelas diterangkan bahwa orang yang menjadi seorang advokat ialah seseorang yang sudah memenuhi syarat yang diatur oleh Undang-Undang, tidak boleh orang sembarangan sebab hukum sudah mengaturnya,” tegas advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini
Dimana syarat – syarat seseorang bisa dilantik sebagai advokat yaitu berpendidikan ilmu hukum, mengikuti PKPA, Lulus Ujian Profesi Advokat, mengikuti magang selama 2 tahun di kantor pengacara, dan dilantik di Pengadilan Tinggi setelah berumur 25 tahun.
Apabila ada orang yang mengaku-ngaku sebagai advokat tidak menutup kemungkinan seorang advokat gadungan juga dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu apabila ada surat-surat atau dokumen yang dipalsukan yang digunakan contoh Kartu Advokat Palsu, Serifikat Pendidikan Advokat Palsu, Ijazah Palsu atau Berita Acara Sumpah Palsu.
Pasal 263 KUHP (1) berbunyi “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun, (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, Ujarnya Jumat (26/2/2021).
Lanjut kata Togar Situmorang, jadi terhadap orang yang mengaku-ngaku advokat padahal bukan itu masih mungkin dipidana dengan menerapkan pasal penipuan atau surat palsu sepanjang perbuatannya memenuhi unsur-unsur kedua pasal dalam KUHP tersebut, hal ini pada prinsipnya sama ketika ada orang yang mengaku-ngaku sebagai Polisi, Dokter atau profesi lainya padahal bukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
ADVOKAT adalah “Primus Inter Pares” Terbaik dari yang terbaik (the best among the best). Karena Profesi Advokat merupakan officium nobile. Profesi yang terhormat. Kehormatan merupakan jiwa luhur advokat. “Kehormatan” karena menjunjung tinggi keadilan. Supaya melahirkan advokat yang terhormat, diperlukan organisasi advokat yang kredibel.
Pria berdarah Batak ini juga menegaskan memang harus ada penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus ini supaya menjadi terang benderang. Apabila ada ditemukan unsur-unsur pidana didalamnya maka harus ditindak,” tambahnya
Sebagai penutup diharapkan untuk DPN atau DPC Peradi untuk bisa mengawasi dengan ketat para anggotanya supaya kejadian seperti adanya advokat gadungan atau semacamnya tidak terulang kembali,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (San/Ndaru)