Senin, Februari 17, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalCoba Kelabui Petugas, Lemparkan Tas Berisi Daun Ganja Kering Dari Lantai Dua...

Coba Kelabui Petugas, Lemparkan Tas Berisi Daun Ganja Kering Dari Lantai Dua Rumahnya, Tersangka Risky Berhasil Ditangkap

spot_img

Tarutung, aspirasipublik.com – Tak ada lagi jalan keluar dari kepungan petugas Sat Res Narkoba Polres Taput, akhirnya tersangka pengedar Narkotika jenis ganja ini melemparkan tas tempat penyimpanan barang haramnya dari lantai dua rumah persembunyiannya ke bawah mencoba untuk mengelabui petugas.

Tersangka yang berinisial Risky M. Als RiskI (25) warga Komplek Stadion Lorong V Gg Mawar Kel. Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung taput.

Kapolres taput melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing membenarkan kejadian tersebut.

Penanangkapan tersangka RM di lakukan senin 15/2 pukul 18.00 wib, dari kediamannya di Komplek Stadion tarutung oleh team opsnal sat narkoba kita.

Sebelum berhasil ditangkap, tersangka mencoba membuang Barang Bukti nya untuk menghilangkan jejak, sayang usahanya sia-sia karena petugas kita sudah stand bye menargetnya.

 Setelah petugas kita berhasil membekuk tersangka, lalu mengambil barang  buangan nya dan membawa ke unit narkoba untuk pengembangan.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui perbuata nya serta ganja tersebut benar miliknya untuk di edarkan kepada konsumen yang layak di percaya.

Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan tersangka yaitu

– 1 (satu) buah kaleng Richeese Rolls warna Kuning berisi narkotika jenis ganja

– 30 (tiga puluh) paket narkotika jenis ganja di bungkus kertas nasi warna coklat didalam plastik kantongan warna hijau

– 1(satu) buah plastik kantongan warna hijau berisi narkotika jenis ganja

Dengan berat keseluruhan  brutto  440,32 Gram

– 1(satu) buah plastik kantongan warna merah berisi 10 (lembar)  potongan kertas nasi warna coklat

– 1(satu) buah hekter warna hijau

– 1(satu) kotak anak hekter

– 1(satu) buah tas ransel warna coklat kehijauan

– 1(satu) unit handphone android merk VIVO.

Saat ini kiita masih melakukan pengembangan,  dari mana asal usul ganja tersebut di miliki tersangka.

Tersangka sudah kita tahan di RT polres sesuai dengan pasal   114 ayat 1 sub 112 ayat 1     UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. (Freddy Ganda)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img