Bekasi, aspirasipublik.com – Sumawing salah seorang pensiunan pegawai negeri yang tinggal di Kampung Jagawana RT. 03/03. Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang meminjam uang ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nusantara dengan jaminan SK pensiun merasa di rugikan, pasalnya angsuran yang semestinya sudah selesai atau lunas namun masih tetap bayar atau di potong oleh pihak KSP Nusantara (KOPNUS)
Dengan adanya kejadian ini pak Sumawing mengadukan ke LSM Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum (GRPPH RI) provinsi Jawa Barat dengan membawa bukti angsuran serta perjanjian Simpan pinjam ke kantor yang berada di wilayah Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi. Setelah melihat serta mempelajari berkas yang di terima dari ibu Manah Sudarsih putri dari pak Sumawing selaku perwakilan dari keluarga, Brian melihat tampak ada kejanggalan yang dapat merugikan konsumen. Brian Sakti selaku ketua lembaga tersebut membuat dan melayangkan surat Somasi ke KSP Nusantara (Kopnus) di kantor pusat operasional Soepomo Office Park jalan pfof. Dr. Soepomo, SH., nomer 143 Jakarta.
Saat di komfirmasi di ruang kerjanya kepada awak media Brian Shakti selaku ketua GRPPH-RI DPW Jawa Barat mengatakan “Jadi KSP Nusantara adalah badan usaha non perbankkan yang memberikan fasilitas pinjaman dana pensiun kepada anggotanya, dimana untuk pemotongan angsuran setiap bulannya bekerjasama dengan kantor pos, namun dalam pelaksanaan banyak hak-hak anggota yang mengambil pinjaman diduga dicurangi oleh KSP Nusantara karena dalam kasus bapak sumawing ini kami telah menelusuri dan mempelajari berkas-berkas yang ada, dalam pencairan dana pensiun tersebut ada kejanggalan dimana untuk pembayaran angsuran awal telah dipotong berikut biaya admin lainnya, namun kenapa dalam pemotongan dikantor pos yang secara autodebet angsuran awal dimasukkan juga, sehingga yang seharusnya angsuran bapak sumawing dari 36 bulan menjadi 37 bulan sehingga hal ini menjadi kerugian dari anggota karena menjadi kelebihan bayar. namun saat kami konfirmasi kepada pihak KSP Nusantara mereka berdalih ada kesalahan dari juru bayar kantor pos yang seharusnya KSP Nusantara ke CIMB Niaga.
Dan didapati lagi terdapat 2 bukti bayar angsuran ke 27 yang berbeda yaitu bulan 3/2020 dan bulan 4/2020. ini sebenarnya kesalahan dari kantor pos atau kesalahan dari KSP Nusantara..? sehingga kejanggalan tersebut sangat jelas terlihat, sehingga kami menduga adanya oknum yang bermain. yang lebih parah lagi kesalahan tersebut seolah-olah dibeban kan kepada bapak sumawing sebagai anggota yang hanya seorang pensiunan dan tidak berdaya dan lemah karena ada jaminan SK pensiun yang ditahan. bahkan seharusnya pinjaman yg seharusnya lunas di bulan 01/2021 untuk bulan 2/2021 pun masih dipotong.
Atas dasar tersebut kami dari LSM GRPPH-RI DPW Jabar terketuk hati untuk membantu bapak sumawing memperjuangkan haknya dengan mengirimkan Somasi (teguran) kepada KSP Nusantara agar menyerahkan SK Pensiun yang dibuat jaminan dan Kelebihan Bayar angsuran yang dipotong pada bulan 2/2021 serta mengeluarkan surat keterangan lunas” tegasnya
Saat di hubungi via WhatsApp 10/02/2021 Deni, Haryanto selaku pimpinan dari KSP Nusantara membalas” on proses, memberikan jawaban secara tertulis” balasnya. (sg)