
Bekasi, aspirasipublik.com – Peristiwa pelaku pembunuhan di wilayah Kecamatan Sukatani berinisial MR bin T (38) terhadap korban AD. Hasil pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan tersangka lantaran dendam dan telah terjadinya cinta segitiga dalam kehidupan mereka.
Dalam hal ini Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku merupakan pembunuhan berencana dipicu dendam dan cinta segita. Di amankan nya tersangka karena kami sudah memiliki cukup bukti
dalam keterlibatan aksi tersangka dan menyita barang buktinya berupa gunting yang digunakan tersangka untuk membunuh korban,” Ungkapnya dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Kamis (4/2/2021).
Sementara pengakuan tersangka, motif berlatar belakang dendam dalam kehidupan mereka, pelaku juga memiliki hubungan asmara dengan istri korban. “Jadi pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut,” Ungkapnya.
“Sekarang penyidik tengah mendalami kasus pembunuhan berencana ini dengan terus menggali keterangan tersangka termasuk beberapa saksi agar terungkap apakah ada keterlibatan pelaku lainnya dalam pembunuhan tersebut.”
Kasus pembunuhan berencana ini terjadi di Kampung Srengseng Kaliabang, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. (sg)