Bekasi, aspirasipublik.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bekasi Raya resmi dibentuk pada Senin (25/1).
DPC Peradi Bekasi Raya dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor KEP. 001/PERADI.DPN/SKP/I/2021 tentang Pembentukan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Bekasi Raya dan tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Bekasi Raya Masa Jabatan 2021-2025.
Melalui Keputusan tersebut, Bugi Ambariyanto, SH., MH., MP.d. diangkat sebagi Ketua dan Inung Wondo Saputro, SH. sebagai sekretaris DPC Peradi Bekasi Raya.
Penyerahan SK Pengangkatan Ketua DPC PERADI Bekasi Raya tersebut diberikan langsung oleh Harris Marbun Selaku Ketua Bidang Organisasi DPN PERADI Suara Advokat Indonesia. Harris berpesan kepada Ketua Umum DPC Peradi Bekasi Raya Bugi Ambariyanto, dan pengurus DPC Peradi Bekasi Raya agar serius dalam penanganan organisasi.
“Pengurus yang baru dilantik, organisasi advokat bukan organisasi massa atau politik. Karena itu tidak diukur pada jumlah, tapi kualitas,” pungkasnya.
“Dengan terbentuknya DPC Peradi Bekasi Raya, diharapkan dapat mendekatkan akses pencari keadilan, sebagaimana tersebut pada consideran Undang- undang Advokat yakni, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat yang pada intinya bertujuan terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia,” kata Sekretaris DPC Peradi Bekasi Raya, Inung WS, Senin (25/1).
Dasar pemikiran dibentuknya DPC Peradi Bekasi Raya yakni akses keadilan bagi msyarakat yang ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota dan Pengadilan Negeri Cikarang.
“Kami berpikir bahwa daerah ini membutuhkan kehadiran advokat yang bisa mendekatkan akses keadilan bagi masayarakat ,” lanjutnya.
“Advokat hakekatnya adalah pelindung, pengawal, sesuai dengan sumpah advokat. ” kata Inung. (tri/sn)