Jumat, Februari 21, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaDaerahCamat Cikarang Utara Diduga Langgar Kewenangan

Camat Cikarang Utara Diduga Langgar Kewenangan

spot_img

Bekasi, aspirasipublik.com – Ombudsman sebut Camat Cikarang Utara menyalahi wewenang mengenai Surat Tugas Nomor: 800/18/Kepeg/1/2021 tentang pengangkatan Roalih yang sebelumnya Sekertaris Desa Cikarang Kota menjadi PLT Kepala Desa Cikarang Kota.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho menyarankan kepada Bupati Bekasi agar dapat mematuhi produk hukum yang sudah dibuat oleh pemerintahannya.

“Ya sebaiknya bupati patuh dengan ketentuan berdasarkan permendagri dan perda sendiri walaupun waktu sangat singkat dan jabatan plt tidak memiliki kewenangan strategis,” jelasnya kepada ketika di hubungi via WhatsApp oleh awak media, Kamis (21/01/2021)

Lanjut Teguh mengatakan Camat sebaiknya tetap menjalankan Tugas dan fungsinya sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) No. 19 Tahun 2008 tentang kecamatan.

“Dan camat sebaiknya dalam posisi melaporkan kekosongan jabatan kades tersebut ke Bupati, Tanpa harus melampaui kewenangannya,” ungkapnya

Ketika awak media menanyakan Surat Tugas tersebut ada indikasi maladministratif, dia membenarkan hal tersebut. Pasalnya dalam surat tersebut terkesan adanya unsur kedaruratan.

“Ya ada potensi mal walaupun pemkab mungkin masuk dari azas kedaruratan, Tapi ada pendelegasian tugas dari bupati ke camat atau tidak,” tutupnya

Sebelumnya ramai diberitakan Forum Warga Pilar Tertindas (Fowapti) desak Bupati Bekasi untuk mencopot Camat Cikarang Utara Enop Chan yang telah menyalahi wewenang dengan mengangkangi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Hal tersebut disebabkan Surat Tugas Nomor: 800/18/Kepeg/1/2021 tentang pengangkatan Roalih yang sebelumnya Sekertaris Desa Cikarang Kota menjadi PLT Kepala Desa Cikarang Kota yang di luar Non PNS. (sg)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img