Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaDaerahAbaikan Perda dan Pergub, Kinerja Kasudin Citata Jak - Tim Dipertanyakan

Abaikan Perda dan Pergub, Kinerja Kasudin Citata Jak – Tim Dipertanyakan

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Hampir di setiap wilayah kecamatan yang ada di Jakarta Timur, banyak ditemukan Bangunan besar yang melanggar Perda dan Pergub, terkesan sengaja dibiarkan, didiamkan oleh Kasudin Citata Jakarta Timur dan Jajarannya tanpa dilakukan Tindakan penertiban.

Beberapa media, antara lain: Aspirasi Publik, Lentera, Media Patroli, Fajar Metro.com, lakukan Investigasi beberapa Minggu yang lalu, hingga sekarang, Kamis 06/01/21.

Seperti pada bangunan besar, di jalan Dukuh 3, Jl. Bekasi Timur 1, Jl. Dewi Sartika No.5, dan masih ada yang lainnya.

Ketika media coba berkomunikasi lewat, aplikasi whatsupp, kepada Kasudin Citata Jakarta Timur, H. Widodo Suprayitno, terkesan cuek, tidak menanggapi, apa yang kami pertanyakan.

Media menanyakan, sehubungan banyaknya Bangunan besar yang kami temukan, dan melanggar aturan Perda dan Pergub.

Pelanggaran yang banyak kami temukan, seperti Koofesien Dasar Bangunan (KDB), GSB, GSJ, Peruntukan (zona), dan tidak sesuai KRK.

Namun baik Kasudin Citatanya, atau bawahannya terkesan bekerjasama untuk menutupi kesalahan pada Bangunan-bangunan tersebut.

Ketika media ingin konfirmasi kepada instansi terkait Tata Kota, seperti dipimpong kesana-kesini. Seakan mau lempar tanggungjawab, Citata “kambinghitamkan” ke Satpol-PP. Lalu Satpol-PP lempar ke PTSP, ini seperti “lingkaran setan.”

Padahal sudah jelas, Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur yang diciptakan Pemerintah Daerah DKI Jakarta itu sendiri.

Dan tujuannya untuk ditaati dan dipatuhi, bukannya sengaja untuk ditabrak dan dilanggar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri.

Kami media, yang bekerja mengacu pada UU No.40 tahun 1999 berfungsi sebagai Sosial Control mengkritisi kinerja baik di Pemerintahan, Swasta, TNI, dan Polri.

Kali ini, kami menanyakan kesungguhan dan kesanggupan Sudin Citata Jakarta Timur dan Satpol PP Jakarta Timur.

Ketika ada sebuah Bangunan yang jelas melanggar, harusnya Bangunan tersebut segera diberi Surat Peringatan, dilanjutkan dengan Penyegelan, dan Citata sudah mengirim Surat Recomtek kepada Satpol PP.

Dan kami coba kami Konfirmasi kepada Kasudin Satpol – PP Jakarta Timur, Budi Novian.

Beliau mengatakan, “Ditangannya sudah ada Recomtek sebanyak 200 bangunan yang akan dieksekusi Bongkar, dan dikatakan anggaran bongkar belum diturunkan oleh Pemerintah Daerah,” tandasnya.

Jadi jelasnya media dibuat bingung dan bertanya-tanya.

Apakah benar anggaran belum dianggarkan oleh Pemerintah untuk tahun 2021, tapi itulah yang disampaikan oleh Kasudin.

Namun disisilain, pantauan media mendapatkan temuan adanya pemilik bangunan yang bermain mata dengan instansi terkait. Sehingga bangunan yang melanggar GSB, GSJ, dan zona, dan rekomtek sudah diterima oleh Satpol-PP, dan tidak ada tindakan bongkar. Ini banyak terjadi di tahun 2020. Ini patut Diduga adanya upeti masuk ke kantong pribadi dan kroninya, perbuatan ini, jelas akan merugikan negara dalam Kas Daerah (Kasda).

Karna adanya kongkalingkong, sehingga Baner IMB dibuat seenaknya dan tak sesuai perijinan, lalu yang terjadi adanya 86 di lapangan.

Konsekwensinya bila ijin IMB diurus sungguhan pastinya, pajak tersebut akan menjadi income untuk Kas Pemda.

Resikonya pasti dapat diduga, yang harusnya pajak IMB masuk ke Kasda, terbalik jadi masuk ke kantong pribadi, karena adanya pelanggaran yang sengaja diciptakan Instansi terkait.

Jadi kami dari media meminta kepada Pengawas Tata Kota, Penegak Perda, dan PTSP bekerja yang baik, benar, dan jujur untuk kepentingan masyarakat dan Pemerintah.

Bukankah ASN abdi masyarakat? Karna ASN digaji oleh masyarakat, melalui pajak yang dihimpun oleh Dinas pajak. Dan sudah seharusnya ASN berbakti kepada Negara dengan sungguh-sungguh, tidak mementingkan diri sendiri dan kelompoknya. AK/Zach

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img