Bekasi, aspirasipublik.com – Dibongkarnya Bangunan KUD (Koperasi Unit Desa) yang sudah tidak berfungsi, di Jl. Pilar Sukatani tepatnya wilayah Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, rupanya mendapat tanggapan serius dari para pengurus KUD Rukun Tani.
Pasalnya H. Onih selaku ketua KUD Rukun Tani, dirinya akan segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian, karena menurutnya telah terjadi perusakan bangunan KUD tanpa sepengetahuan dari para pengurus.
Itu di ungkapkan H. Onih bahwa usai mengetahui adanya perusakan bangunan KUD di wilayah Desa Sukaraya, dirinya segera melakukan rapat internal bersama para pengurus dan sudah meminta petunjuk kepada Dekopinda dan para bidang yang berkompeten.
“Kami sangat kaget, adanya oknum yang berani membongkar bangunan KUD dan kami menilai itu adalah perusakan yang tanpa ijin terlebih dahulu kepada kami para pengurus.” Ucapnya Ketua Rukun Tani tersebut saat di Wawancarai di kediamannya. Senin (21/12/2020).
Menurutnya atas dasar apah Oknum tersebut begitu beraninya merusak bangunan KUD, dirinya menerangkan selama ini status tanah itu masih bersengketa, karena dari pengembang Perumahan dan dari kami pihak KUD mempunyai versi masing masing kepemilikan tanah.
Sekitar satu bulan yang lalu kami (Pengurus KUD _Red) meminta riwayat tanah kepada Pemerintahan Desa Sukaraya, bahkan kami telah memberikan surat tembusan atas rapat kami pengurus KUD Rukun Tani bersama Dekopinda dan Dinas Koperasi,kepada Pihak Perumahan tapi sampai detik ini tak kunjung mendapatkan balasan.Ujarnya.
Untuk bukti kepemilikan tanah, H. Onih yang di dampingi sekretarisnya H. Alex memperlihatkan beberapa buku yang menurutnya itu adalah dasar dari KUD mengakui bahwa lahan tersebut adalah punya Pemerintah.
“Sengketa lahan tanah bangunan KUD terhadap Pihak Perumahan yang terletak di Sukaraya ini bukannya baru, tapi sudah sekian tahun yang lalu, jelas itu adalah tanah Pemerintah yang memberikan tanah untuk di bangunnya pembangunan KUD”. Ucapnya.
Dirinya berharap agar tanah yang memang milik pemerintah segera di kembalikan lagi kepemerintah, dirinya beserta para pengurus lainnya juga akan melaporkan kejadian tersebut kepada Kementrian, agar segera di tinjau untuk kebenarannya.
Masih kata H. Onih “Pengurus sudah sepakat akan menyampaikan hal ini kepada kementerian agar aset negara bisa di lindungi, saya yakin berkas berkas aset KUD masih ada di sana, dan akan mendapatkan titik terang.”
Dengan tegasnya kembali dirinya bersama dengan sekretaris penguru KUD Rukun Tani, akan segera melaporkan perusakan yang di lakukan dengan sengaja.
“Yang jelas atas perusakan bangunan KUD yang di Sukaraya, kami bersama pengurus akan melaporkannya kepada pihak kepolisian, dari tingkat Polsek, Polres, Hingga Polda Metro Jaya, agar segera di temukan pelaku yang merusaknya”. Pungkasnya Pengurus KUD Rukun Tani.
Sebelumnya awak media telah mengkonfirmasi pihak Perumahan Cluster Green City 2, atas adanya perubuhan atau pembongkaran bangun bekas KUD.
Menurutnya pihak Perumahan telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Desa, dan Pengurus Koperasi, sebelum di bongkarnya bangunan tersebut.” Ucapnya Nanang selaku Manager Perumahan PT. Pajar Inti Pratama. Senin (21/12/2020).
Bukan hanya itu, Nanang juga memperlihatkan Foto Copy sertifikat kepemilikan tanah, dan Riwayat Tanah yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Sukaraya Dano Sumarno, yang di atasnya adalah bangunan KUD.
“Jelas kami pihak perumahan dasarnya adalah sertifikat, dan Riwayat tanah pun kami ada, lalu kami sudah beberapa kalih musyawarah agar di bongkar bangunan KUD, namun tidak pernah mendapatkan titik terang.” Jelasnya Manager Perum Cluster Green City 2.
Diketahui bahwa tanah tempat berdirinya bangunan KUD yang tidak berpungsi di wilayah Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, mempunyai Luas Bidang Tanah kurang lebih 2.000 M.
Sampai berita ini ditayangkan, Awak media masih akan terus menggali informasi selanjutnya. (sg)