Kamis, Februari 20, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaUsaha Pengangkut/Pengumpul Limbah B3 Ditengah Pandemi Covid – 19

Usaha Pengangkut/Pengumpul Limbah B3 Ditengah Pandemi Covid – 19

spot_img

Pontianak, aspirasipublik.com – Gudang penimbunan oli bekas milik PT. Mitra karya surya kencana, jl. Budi utomo, gg. Surya kencana no. 1 siantan hilir kota pontianak kalimantan barat.

Mitra surya kencana yang beralamat Jl. Budi Utomo gg, surya kencana No. 1 siantan hilir kota pontianak, kalimantan Barat. Telpon (0561) 778182/fax 778182, hp.082158049999-0812567659999: adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha dagang/ jasa utama: Pengumpulan dan pengangkutan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) oli bekas dan aki bekas. Bahan makanan dan minuman hasil pertanian.

Berdiri sejak tahun 2011 bersamaan dengan penyusunan dokumen UKL dan UPL pada tahun 2010. PT. Mitra karya pada tanggal 18 Agustus 2010 mengajukan surat izin pengumpulan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) kementrian lingkungan hidup republik Indonesia pada tanggal 21 febuari 2011 menerbitkan surat rekomendasi nomor B-5052/ depan. IV/06/2011 perihal izin pengangkutan limbah bahan berbahaya dan racun (limbah B3) kepada departemen Perhubungan melalui direktorat jenderal perhubungan darat untuk menerbitkan surat persetujuan angkutan limbah B3 kepada seluruh armada angkutan PT. Mitra surya kencana satu- satunya perusahaan pengumpulan dan pengakutan limbah B3 (bahan berbahaya dan racun) yang ada di kalimantan Barat memiliki sarana pendukung seperti: Lapangan penimbunan pengumpulan oli bekas seluas 50 m2., Armada angkutan darat mobil truk tangki angkut oli bekas 7 buah, Armada mobil truk 4 buah dan Armada pic- up 3 buah drum kosong 250 buah tangki penimbunan oli bekas berkapasitas masing- masing 12 ton 11 buah untuk pengangkutan dan pengumpulan limbah B3 oli bekas menggunakan jasa angkutan laut yang telah ditetapkan sesuai dengan surat rekomendasi yang telah di keluarkan kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia dan rekomendasi pengangkutan yang di keluarkan oleh dirjen perhubungan laut Republik Indonesia.

Guna melestarikan lingkungan ekosistem yang ada di wilayah kalimantan Barat sehingga tidak tercemar oleh limbah B3 PT. Mitra karya merima dan mengumpulkan serta pengiriman limbah B3 yang dihasilkan oleh perusahaan industri perkebunan, perbengkelan yang ada di kabupaten dan kota kalimantan Barat.

Limbah B3 yang udh dikumpulkan dikemas dalam drum selanjutnya dikirim melalui jasa angkutan laut ke perusahaan pemempaatan limbah bahan berbahaya dan racun berupa bottom residu dan pelumas bekas yang telah memperoleh izin pemempaatan limbah bahan berbahaya dan beracun di pulau Jawa.

Direktur PT. Mitra karya surya kencana, ARNO SURYANA menjelaskan bahwa selama 4 tahun terakhir ini perusahaannya berkerja sama dengan beberapa industri yang ada di Kalimantan Barat mau di kabupaten dan kota pontianak dan ia menghimbau kepada perusahaan dan pedagang untuk bekerjasama di perusahaan yang sekarang ini ia pimpin apa lagi sekarang sudah cukup perizinan penampungan dan pengolahan hasil limbah tersebut dan tidak perlu di khwatirkan lagi masalah izin dan operasional.

Usaha ini telah memproleh izin dari kementrian lingkungan hidup lebih jauh arno suryana menjelaskan bahwa usahanya yang ia lakukan ini telah memperoleh izin pengumpulan dan pengangkutan dari kementrian terkait dan bukan tempat penimbunan BBM illegal, pungkasnya. (Amsah)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img