Selasa, Februari 18, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaDaerahBangunan Kontrakan 3 Lantai 40 Pintu, Diduga Tidak Miliki IMB

Bangunan Kontrakan 3 Lantai 40 Pintu, Diduga Tidak Miliki IMB

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Maraknya bangunan Tanpa berijin dan bangunan tak sesuai ijin banyak berdiri di wilayah Kecamatan Matraman.

Seperti pada Bangunan Type Kontrakan 3 lantai sekitar 40 pintu, beralamat di Jl. Penegak No.15 RT07/03 Kel. Palmeriam, Kec. Matraman, Jakarta Timur.

Menurut dari warga sekitar, Bangunan kontrakan tersebut milik seorang Dewan dari Fraksi PDIP inisial YF dari DPC Mimika Papua.

Keberadaan bangunan tersebut pernah dikeluhkan warga sekitar. Keluhan warga adalah, merasa bising dan terganggu dengan proyek pembangunannya.

Bangunan tersebut, jelas telah menyalahi aturan Diduga tidak miliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menabrak Perda No.07 th 2010, Perda No. 01 th.2014, dan Pergub no 128 th 2012. Serta melanggar KRK, GSB, GSJ, dan SLF.

Kami dari beberapa media menanyakan Kinerja Kasie Citata Kec. Matraman(Ibu Arjuna) dan Citata Sudin Walikota Jakarta, Widodo, mengapa Bangunan sebesar itu, seperti sengaja dibiarkan dan tidak segera diambil tindakan.

Harusnya, Bangunan Kontrakan tersebut segera disegel, dan segera di Bongkar.

Ini pantas dipertanyakan, Ada Apa Ini..?? Disinyalir Sepertinya ada 86 antara pemilik bangunan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Instansi terkait.

Kalau memang tidak ada 86 yang dilakukan, tentu bangunan kontrakan raksasa, segera di Segel dan di Bongkar. Apabila Proyek bangunan tersebut ijin-ijinnya diurus tentu tentu dapat menjadikan Anggaran Pendapatan Daerah dan dapat masuk ke Kas Daerah (Kasda).

Bila kenyataan seperti ini, dapat diduga pajak-pajak  bangunan tersebut, masuk ke kantong pribadi, atau kroni-kroninya. Untuk itu, dari rekan-rekan media yang menyaksikan bangunan tersebut, meminta kepada Kasie Citata kec.Matraman dan Kasie Citata Sudin Jakarta Timur, untuk mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu, untuk segera men Segel dan lanjutkan dengan Pembongkaran sesuai aturan Perda dan Pergub,  seiring apa yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Daerah. (AK)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img