Bekasi, aspirasipublik.com – Telah terjadi tindak pidana perampokan Cat merek Dulux dengan sejumlah 60 ember, pada Jumat (26/06/2020) sekitar pukul 13.30 Wib di lapangan Kp. Jiun Desa Karang Sari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Pelaku NT yang akan mengirim barang berupa Cat Dulux sebanyak 24.100 KG, dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Hino Truck Tronton Wing Box warna putih milik PT. Jaya Pratama Perkasa yang akan mengirim ke PT. Panca Mas Pipa Sakti Karawang, di daerah Bandung.
Namun belum sampai ke tempat tujuan pengiriman sesuai surat jalan, pelaku diduga menukar isi dalam cat merek Dulux dengan cat lain sebanyak 60 Pail.
Kemudian pihak PT. Jaya Pratama Perkasa di komplain oleh konsumennya, sehingga mengalami kerugian sebesar Rp. 117.192.400, (Seratus Tujuh Belas Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah), dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur.
Kemudian (19/11/2020), anggota unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Agus Ganda Atmaja langsung bergerak tak terduga pelaku perampokan ke Polsek Cikarang Timur demi penyidikan lebih lanjut, hal itu disampaikan oleh Humas Polsek Cikarang Timur Usai olah TKP, Rabu (25/11/2020).
Diketahui ada sejumlah pria yang diduga sebagai pelaku perampokan yaitu SP (36) Laki laki karyawan, alamat Bekasi Perumahan BKI, DA (40) laki-laki wiraswasta, alamat Karawang Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, dan NT (41) laki-laki sopir, alamat Kota Bandar Lampung Desa Waylunik Kecamatan Teluk Betung Selatan. 4 DD (38) laki-laki, sopir, alamat Lebak Banten Desa Parungsari Kecamatan Sajira. (s)