
Bekasi, aspirasipublik.com – Pekerjaan Paving Block di halaman Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, diduga tidak bertuan atau tidak di ketahui kepemilikannya.
Itu di ungkapkan oleh Abdul Warga Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Pasalnya tidak adanya papan informasi dalam pekerjaan yang sedang berlangsung, sehingga tidak bisa ikut sertanya masyarakat dalam mengawasi kegiatan pembangunan di lingkungannya.
“Jelas kegiatan Paving Blok di Kecamatan Karang Bahagia itu sangat aneh dan bisa di bilang tidak bertuan, dengan banyaknya pekerjaan yang di kerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi pada tahun 2020 ini, sehingga masyarakat bisa ikut serta mengawasi dengan adanya papan informasi dari pihak Dinas yang ada di Pemkab Bekasi.” Terangnya.
Dirinya menyayangkan terhadap Pemerintah Daerah yang kurang kontrol terhadap kegiatan yang sedang berjalan, sehingga memberikan peluang kepada oknum Kontraktor untuk mengerjakan dengan asal asalan.
“Bagaimana bisa di awasi oleh masyarakat, sumber Anggaran nya ajah kita tidak tau, apa lagi ini di halaman Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia, masa mau di sebut proyek siluman”. Ucapnya Kepada Awak media, Sabtu (21/11/2020).
Dirinya berharap jika memang itu bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi, agar memasang papan kegiatan sehingga bisa mengajak masyarakat ikut serta dalam mengawasi, dan kepada pemerintah Kecamatan agar segera menegur rekanan kontraktor agar mengikuti aturan yang berlaku, demi keterbukaan informasi publik.
“Pemerintah Kecamatan Karang Bahagia agar segera memberikan teguran terhadap rekanan Kontraktor dan bila perlu memberikan surat kepada Dinas yang membidangi nya, untuk mencegah terjadinya pihak rekanan Oknum Kontraktor mengerjakan asal jadi.”Ujarnya Abdul.
Ditempat yang berbeda, aspirasipublik.com mencoba mengkonfirmasi H. Karnadi Selaku Camat Karang Bahagia melalalui aplikasi pesan WhatsApp.
Dirinya memaparkan dalam kegiatan tersebut sama sekali tidak tau menau, karena tidak adanya rekanan kontraktor yang datang ke kantor Kecamatan Karang Bahagia.
“Saya juga tidak tahu dan belum pernah lapor ke saya.” Terang Camat.
Menurutnya pihak kontraktor harus ijin atau melapor ke Pemerintah Desa dan Kecamatan berkaitan pekerjaan, tapi nyatanya di lapangan tidak ada.
“Ya yang seharusnya ijin melapor ke kades dan camat berkaitan pelaksanaan pekerjaan, tapi pada umumnya tidak pernah lapor.” Pungkasnya. (s)