
Praya, aspirasipublik.com – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar seminar Nasional dan sosialisasi Undang Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo pada 2 November 2020 Tujuan dari kegiatan Seminar nasional dan sosialisasi ini yakni memberikan penjelasan mengenai materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan dokumen resmi yang telah disampaikan oleh DPR RI kepada Presiden.
Selain itu hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya berita bohong (hoax) tentang materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja untuk mengurangi resistensi dan penolakan berbagai pihak,” teori yang bernama Negara Kesejahteraan (Welfare State) merupakan teori yang sejalan dengan dasar Negara Indonesia dan menegaskan bahwa Negara yang pemerintahannya menjamin terselenggaranya kesejahteraan rakyat.

Untuk dapat mewujudkan kesejahteraan rakyatnya harus didasarkan pada lima pilar kenegaraan, yaitu Demokrasi (Democracy), Penegakan Hukum (Rule of Law), Perlindungan Hak Asasi Manusia (The Human Right Protection), Keadilan Sosial (Social Justice) dan Anti Diskriminasi (Anti Discrimination). Dalam teori nya Selo Soemardjan adanya perubahan sosial dan kebudayaan, Setiap masyarakat manusia selama hidup pasti mengalami perubahan-perubahan, yang dapat berupa perubahan yang tidak menarik dalam arti kurang mencolok. Adapula perubahan-perubahan yang pengaruhnya terbatas maupun yang luas, serta adapula perubaha-perubahan yang lambat sekali, tetapi adapula yang berjalan dengan cepat, UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ini digunakan sebagai pijakan Negara untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya dalam membuat satu inovasi bidang dunia usaha, penataan ruang, semakin mempertegas pengaturan pertanahan tentang Nilai, prosedur, kepastian dalam pengadaan tanah jelas Wakil Rektor Bidang Kerjasama IPDN Prof. Dr. Khasan Efendi, M.Pd dalam sambutannya mewakili atas nama Rektor IPDN Dr. Hadi prabowo, MM. yang berlokasi di kampus IPDN praya Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat di gedung Auditorium.
Dalam acara ini Direktur IPDN kampus Praya Lombok Tengah Dr. Ir. Hj. Sri Hartati, MP. dan para wakil Direktur salah satunya Dr. H. Lalu Satria Utama, AP. MAP. Mengundang seluruh pemerintah daerah se NTB, Ketua DPRD, Sekda, Asisten, Perguruan Tinggi se NTB, ketua BEM, LSM, para dosen IPDN dan para wakil Direktur IPDN Pelaksanaan Seminar nasional dan sosialisi UU No. 11 Tentang Cipta Kerja di Kampus IPDN Praya Lombok tengah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat.
Adapun yang menjadi narasumber sosialisasi ini yakni Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Massa Dr. Kastorius Sinaga. Sedangkan dari pihak IPDN yang hadir menjadi narasumber yakni Dr. Halilul Khairi, M. Si., Dr. Widodo Sigit P., S.H, M.H., Dr. Eli Sukmana, M.H., Subiyono, SH., M.Sc.Ph.D., Dr. Arief M. Edie, M.Si. dan Brigjen (pol) Dodi M.M. Hum., KEGIATAN SEMINAR DAN SOSIALISASI UU NO.11 TAHUN 2020 DIPANDU OLEH MODERATOR: DR. Ir. Hj. SRI HARTATI, MP. Direktur IPDN kampus praya lombok tengah NTB. Diawali dibuka dengan doa oleh: UST Ahyar Rosidi. Penyampaian Materi oleh Dr. KASTORIUS SINAGA (STAF KHUSUS MENTERI DALAM NEGERI).

Kami ditugaskan oleh Menteri untuk mensosialisasikan UU No 11 Tahun 2020 sekaligus menyerap aspirasi dari para peserta/masyarakat, Resistensi terhadap UU ini disebabkan oleh: 1. Banyak yang belum membaca dan memahami tentang visi misi lahirnya UU ini. 2. Beredarnya disinformasi/ hoax tentang UU ini khususnya pada klaster buruh dan pekerja. 3. UU ini disalahpahami dan mempengaruhi masyarakat. Akibatnya hal-hal baik dalam UU ini tidak dilihat dan seolah-olah ini hanya membahas tentang perburuhan saja. • Saat ini sedang dibahas 37 RPP sebagai turunan dari UU ini.
Kemendagri mendapat jatah untuk menyusun RPP tentang administrasi pemerintahan. • Aspirasi dari masyarakat dan peserta seminar akan menjadi bahan dalam penyusunan RPP. Latar belakang UU ini sesuai denga latar balakang lingkungan domestik dan global. 1. Kompetisi global dalam kemajuan ekonomi, proses produksi dan distribusi distribusi serta jaringan pasar global. 2. Kompetisi ekonomi antar negara dan national interest yang dimiliki setiap negara.
Indonesia memiliki bonus demografi hamper 70% penduduk Indonesia adalah usia produktif yang bekerja dan membutuhkan pekerjaan. Namun terjadi kontrofersi karena angka pengangguran kita yang masih cukup tinggi.
Hal ini disebabkan karena serapan tenaga kerja kita yang masih rendah. Bila bonus demografi tidak diantisipasi maka akan menjadi bencana. Kuncinya adalah kita harus mendorong investasi yang nantinya akan menyerap tenaga kerja. Inilah yang menjadi misi lahirnya UU ini sehingga kedepan Indonesia dapat memberdayakan sumber daya yang dimiliki ucap Dr. Kastorius Sinaga, dengan spirit dan urgensi UU Cipta Kerja seyogyanya dipahami sebagai jembatan menuju masa depan dan peluang emas Indonesia di bidang ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. UU Cipta Kerja, menurut fokus untuk memudahkan iklim berusaha yang dapat menodorong laju investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. “Ujungnya adalah menciptakan lapangan kerja baru dan menjadikan ‘bonus demografi’ Indonesia sebagai tumpuan kekuatan produktivitas ekonomi Indonesia,” Substansi UU Cipta Kerja, bertujuan memangkas mata rantai perijinan sehingga lebih sederhana, mudah dan berbiaya murah yang diharapkan dapat mencegah praktik-praktik korupsi dan pungli dalam pelayanan birokrasi pemerintah.“Masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan seperti perngusaha, pemda, kelompok pekerja, mahasiswa, khususnya di daerah, seyogyanya memahami semangat dan substansi reformis UU CIpta Kerja dengan tepat dan benar sehingga distorsi informasi atas UU ini dapat direduksi,” Diharapkan nanti ada pendapat atau aspirasi dari para.

Penyampaian Materi oleh Dr. Halilul Khairi, M. Si. (KEPALA LEMBAGA PENGABDIAN MASYARAKAT IPDN)
Materi: KLASTER PENCIPTAAN EKOSISTEM INVESTASI
•Meteri RPP yang telah dibagikan kepada seluruh peserta bukan materi yang akan dibahas dalam acara ini, Meskipun demikian Kemendagri meminta saran untuk penyusunan RPP kepada seluruh peserta. Masukan dapat ditulis tangan secara langsung oleh para peserta pada draf RPP yang ada atau ditulis pada kertas lain dan disampaikan kepada panitia.
•Kami (para narasumber) tidak membahas proses penyusunan UU No. 11 tahun 2020. Pembahasan yang kita akan kita laksanakan dalam acara ini bersifat post facto berbasis kepada norma (UU) yang sudah jadi. Sehingga, kami hanya menyampaikan norma-normanya saja bukan menjelaskan proses penyusunannya. Silahkan memberikan kritik terkait norma (UU No. 11 tahun 2020), khsuusnya RPP yang sedang dibahas, tapi bukan proses penyusunan UU; •Pembahasan tentang klaster Investasi ada di Bab III sebanyakl 382 halaman, atau hampir separuh dari UU ini (versi DPR). Izin berusaha akan diberikan jika telah memenuhi tiga syarat sebagai 1 (satu) paket. 1.kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang berbasis RDTR/ RTRW yang akan dibuat secara digital (akan dibuat oleh BIG); 2. Persetujuan lingkungan (standar baku mutu udara, tanah dan air) dibuat oleh pemerintah pusat; 3. Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. (IMB/ SLF dan kepemilikan gedung) Izin layak
•Diubahnya dasar perizinan karena berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 (Pasal 8-10), Izin berusaha akan ditentukan oleh resiko dari izin perusahaan tersebut a. Usaha tidak beresiko tinggi: Usaha boleh jalan lebih dulu baru mengurus izin, jika ada yang belum sesuai maka dapat diperbaiki kemudian. B Usaha beresiko tinggi: tidak boleh berjalan sebelum ada izin.
• Contoh banyaknya izin yang harus diurus di daerah selama ini: a Izin usaha di daerah 137 izin. b. Usaha migas 212 dokumen dalam waktu 1-5 tahun.
• Dahulu banyak sekali jenis perizinan yang harus diurus/ dibuat oleh pengusaha. Saat ini Nomenklaturnya adalah Izin berusaha apapun jenis usahanya.
• TDP berubah menjadi REGISTER (semua wajib register).
• Penyederhanaan proses usaha berdasarkan kecepatan
• Menurut World Bank: Indeks kemudahan usaha dunia indonesia ada pada pringkat 73, Singapura 2, Malaysia 15, Thaiand 18, Filipina 20 dan Brunai pada peringkat ke- 69 Dunia.
• Fasilitasi (pajak dan modal).
•Pidana hanya diberikan kepada yang mengganggu keselamatan dan keamanan lingkungan. Kalo kurang administrasi tidak dipidanakan. Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyederhanaan persyaratan investasi. Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 7, (1) Perizinan Berusaha berbasis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. (2) Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. (3) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap aspek: a. kesehatan; b. keselamatan; c. lingkungan; dan/atau, d. pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya. (4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha. (5) Penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dengan memperhitungkan: a. jenis kegiatan usaha; b. kriteria kegiatan usaha; c. lokasi kegiatan usaha; d. keterbatasan sumber daya; dan/atau e. risiko volatilitas. (6) Penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. hampir tidak mungkin terjadi; b. kemungkinan kecil terjadi; c. kemungkinan terjadi; atau d. hampir pasti terjadi. (7) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), serta penilaian potensi terjadinya bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi: a. kegiatan usaha berisiko rendah; b. kegiatan usaha berisiko menengah; atau c. kegiatan usaha berisiko tinggi .Perizinan Berusaha Kegiatan Usaha Berisiko Rendah Pasal 8 (1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) huruf a berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha. (2) Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Izin berusaha hanya tiga syarat (1 paket)
Penyampaian Materi oleh Dr. Widodo Sigit Pudjianto, SH., MH. (KLASTER KETENAGAKERJAAN)
• NEGARA DIDIRIKAN UNTUK MENSEJAHTERAKAN RAKYATNYA.
• Untuk sejahtera perlu pertumbuhan ekonomi.
• Pertumbuhan ekonomi diproleh dari modal (sumber: nagara dan swasta (dalam negeri/ luar negeri).
• Syarat masuknya modal: 1. Aman.,2. Perizinan (mudah/ tidak)., 3. Persaingan antar Negara 4. Memiliki daya saing.
• Hal-hal yang urgen dalam UU No. 11 tahun 2020, jaminan kehilangan pekerjaan Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279); b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4456); c. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5256); dan d. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6141). Ketenagakerjaan Pasal 81 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Pelatihan kerja diselenggarakan oleh: a. lembaga pelatihan kerja pemerintah; b. lembaga pelatihan kerja swasta; atau c. lembaga pelatihan kerja perusahaan. (2) Pelatihan kerja dapat diselenggarakan di tempat pelatihan atau tempat kerja. (3) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam menyelenggarakan pelatihan kerja dapat bekerja sama dengan swasta. (4) Lembaga pelatihan kerja pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan lembaga pelatihan kerja perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mendaftarkan kegiatannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota. 2. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Lembaga pelatihan kerja swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Bagi lembaga pelatihan kerja swasta yang terdapat penyertaan modal asing, Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 3. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pelaksana penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas: a. instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan b. lembaga penempatan tenaga kerja swasta. (2) Lembaga penempatan tenaga kerja swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam melaksanakan pelayanan penempatan tenaga kerja wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 4. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi: a. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau c. tenaga kerja asing yang dibutuhkan oleh pemberi kerja pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu. (4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki. (5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia. (6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.Pasal 45 (1) Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib: a. menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian dari tenaga kerja asing; b. melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing; dan c. memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah hubungan kerjanya berakhir.(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tertentu.

DR. ELI SUKMANA, MH (DOSEN IPDN) Materi: Administrasi Pemerintahan
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Adm. Pemerintahan
• Pasal 38, UU Adm. Pemerintahan = Keputusan berbentuk elektronis berkekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang tertulis.
• Pasal 39 diubah: penyesuaian dengan transformasi perizinan berusaha berbasis resiko (Risk based approach)
• Diantara pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu pasal yakni 39A: Penambahan mengenai kewajiban Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan standar. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. •Ketentuan Pasal 16 diubah: NSPK ditetapkan oleh pemerintah pusat; • Pasal 250 diubah = peraturan daerah jangan bertentangan dengan aturan diatasnya. • Pasal 252 = Jika perda yang sudah dibatalkan masih tetap berlaku akan dikenai sanksi.Pasal 175 Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) diubah menjadi sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 1 angka 19 dan Pasal 1 angka 20 disisipkan 1 (satu) angka baru, yakni angka 19a sehingga berbunyi: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan. 2. Fungsi Pemerintahan adalah fungsi dalam melaksanakan Administrasi Pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan. 3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya. 4. Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi. 5. Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 6. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. 7. Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 8. Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. 9. Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. 10. Bantuan Kedinasan adalah kerja sama antara Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan guna kelancaran pelayanan Administrasi Pemerintahan di suatu instansi pemerintahan yang membutuhkan. 11. Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik. 12. Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu Salinan surat atau dokumen Administrasi Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya. 13. Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan. 14. Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. 15. Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan. 16. Upaya Administratif adalah penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan dan/atau Tindakan yang merugikan. 17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 18. Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara. 19. Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19a. Standar adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang atau Lembaga yang diakui oleh Pemerintah Pusat sebagai wujud persetujuan atas pernyataan untuk pemenuhan seluruh persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang. 23. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. 24. Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. 25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Sesi tanya jawab Penannya I Sekda Sumbawa Barat: •Kesannya UU ini mengurangi kewenangan daerah (ditarik ke pusat). Sebenarnya apakah system Dekon atau Desentralisasi yang ditetapkan asalkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat tercapai. •Berkaitan dengan UU No. 11/2020 ini yang paling disoroti adlah perburuhan, pengupahan, roster kerja. Karena ini menjadi kisruh di daerah. •Pertanahan UU No. 2 tahun 2012 sebagai pengganti perppres no. 65, pengadaan tanah tidak lagi di kabupaten tapi menjadi kewenagan Gubernur. Bupati menerima pelimpahan sampai 5 hektar saja. Sehingga ini penting menjadi pokok perhatian dalam pembahasan UU No 11/ 2020. •Berkaitan dengan strukitur organisasi, urusan pertanahan di kabupaten tidak ada yang sama (ada yang ditempatkan di pemerintahan/ bidang asset/ PUPR dll). • Masalah perizinan kami ikut-ikut saja.
Penannya II h. Didi sumardi (KETUA DPRD KOTA MATARAM)
• Apresiapasi terhadap kegiatan seminar dan sosialisasi ini • Saat ini kita pada posisi bagaimana kita mencermati UU NO 11/2020 (konsekuensi dan bagaimana daerah kedepannya. Sehingga kami tidak mengkritisi UU ini. • Asosiasi DPRD kota telah banyak menyampaikan masukan terhadap UU No 11/ 2020. Terutama mengenai: a. penyusunan naskah akademik; b. bagaimana menjiwai Pasal 18 UUD 1945. c. Bagaimana menjiwai pasal 4 UUD 1945, • Penysuannya UU No. 11/ 2020 ini Perspektif/ pendekatanya adalah kekuasaan. • Diharapkan turunan dari UU No.11/2020 ini (35 PP dan 5 PERPRES) 1. Berkaitan dengan kewenangan presiden dalam membatalkan keputusan kepala daerah 2. Pemberian sanksi adm pada daerah harus dicermati karena posisi DPRD yang tidak melaksanakan UU ini (jangan salah kamar dalam memberikan sanksi). 3. Perlu dicermati dinamika yang berkembang agar direspon dalam penyusunan RPP dan perpresnya. • Akan memberikan masukan tertulis terhadap draf RPP izin berusaha.
Penannya III Kepala Biro Hukum Provinsi NTB (RUSLAN ABDUL GANI)
• Dalam ketentuan peralihan semua perizinan masih berlaku. • Kurangnya sosiasalsi sebelum ditetapkan UU No. 11/2020. • Kenapa tidak membentuk UU tentang investasi saja atau tentang perizinan saja. • Apakah tidak ada kekhawatiran terhadap pekerja asing membawa paham/ideologi atau hal lain yang dibawa oleh pekerja. • Terkait lama waktu dalam UU No. 60 terkait HGU = 25 dan dapat ditambah 55 tahun. Apa dasar pemikirannya sehingga diberikan 90 tahun masa untuk berusaha, mungkin setelah sumber dayanya habis baru diserahkan kepada tanah air.
TANGGAPAN:
Dr. KASTORIUS SINAGA: • Terimaksih atas masukannya • Perlu ada dialog antar DPRD dengan pemerintah daerah sebagai bahan dalam perumusan RPP. • RPP tentag administrasi pemerintahan telah disebarkan/ dosisialisasikan untuk mendapat tanggapan/ masukan. • Tata ruang dan pemerintahan menjadi klaster khusus dari UU No 11/ 2020. 1) Pengadaan tanah untuk kepentingan umum: sangat lama, berbelit-belit. 2) Ganti rugi tidak hanya dalam bentuk uang tapi dijembatani dengan surveyor independen. 3) Adanya bank tanaah (RPPNYA BELUM SELESAI). 4) Regulasi tentang ruang bawah tanah (hal baru). 5) Jaminanan tentang pemanfaatan hak penguasaan lahan. • UU No. 11/ 2020 semakin mempertegas pengaturan pertanahan tentang Nilai, prosedur, kepastian dalam pengadaan tanah
Dr. HALILUL KAHIRI, M. Si
• Pasal 402 kewenangan UU No. 23/ 2014 dibaca sesuai UU No. 11/ 2020. • Izin lokasi berubah menjadi izin peruntukan ruang menjadi kewenangan pusat dan daerah. • Pasal-pasal dalam UU No. 11/ 2020 ada yang belum rapi (akan dirapikan di PP, sudah dikomunikasikan dengan SETNEG). • Masukan terhadap RPPdapat disampaikan seluas – luasnya akan diteruskan ke SETNEG
Dr. WIDODO SIGIT P, SH, MH
• Betul, terkait pengupahan dan pertanahan merupakan konsen dari UU cipta kerja ini. • Apapun sistem yang digunakan (desentralisasi/ dekonsentrasi) yang penting rakyat sejahtera. • Beberapa UU yang berkaitan dengan Omnibuslaw (79 UU) dijadikan satu dalam UU No. 11/ 2020. • Kewenangan daerah sudah ada di lampiran UU No 23/ 2014. • Pembentukan OPD jumlahnya ada batasan, tapi fungsi pertanahannya tetap, walaupun ditempelkan pada OPD yang berbeda-beda. • Tidak harus selalu harus ada badan/ kantor khusus yang menangani urusan pertanahan. • Untuk ketua DPRD tadi, yang belum diakomodir usulannya, maka usulan ketua DPRD yang akan saran secara tertlis sangat diapresiasi. • Terkait tenaga kerja asing: sudah ada tugas BIN yang akan mengawasi tentang penyebaran paham/ ideologi yang terlarang. Kita tidak dapat menghalangi karana tenaga kerja kita juga dikirim ke luar negeri. • Kenapa 90 tahun, karena dbandingkan dengan negara lain seperti Vietnam 100 tahun dan dijamin tidak ada demonstrasi siapapun pemerintahannya. • Niat penyelenggaraan pemerintah pusat dan daerah harus disamakan. Karena kita tidak bersaing dengan sesama bangsa, jika ada yang berbeda maka dapat dikomunikasikan. Kita bersaing dengan negara lain bukan dengan sesama bangsa sendiri. • Pointnya kita harus bersatu, jika ada yang berbeda maka dapat dikomunikasikan.
Sesi II
Penannya IV Lalu Wirekarme (ketua SERIKAT PEKERJA LOMBOK TENGAH)
• Selama ini tidak ada sosialisasi dan keterlibatan serikat pekerja dalam proses penyusunan UU No. . 1/ 2020. • Penyusunan UU ini hanya melibatkan segelintir orang dan sangat cepat. • Apakah sudah dipikirkan terkait permasalahan antara pengusaha dengan pekerja, apakah ada semacam lembaga arbitrase yang menengahi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha.
Penannya V Lalu Suryadi (BAPPEDA NTB) • Berkaitan dengan investasi: semangat UU ini investasi ini didorong secara maksimal dan seluas-luasnya. Berkaitan dengan hal tersebut, agar kepentigan-kepentingan pengusaha dan investor lokal agar dapat di proteksi. Kita tidak dapat head to head dengan pengusaha dari luar negeri terkait modal dan sumber daya. • Perizinan aan berbasis peta digital, untuk diketahui bahwa di NTB belum ada perencanaan berbasis digital sehingga perlu fasilitasi, revisi dll. Kendala dalam revisi RTRW / RDTR adalah evaluasi oleh pusat, dulu cukup di Kemeterian PU namun sekarang harus keliling kepada beberapa kementrian. Kedepan semoga dapat satu pintu lagi/ 1 tempat lagi; • Masalah riset dan inovasi belum disampaikan oleh narasumber. Pembentukan Badan riset dan inovasi di daerah sangat positif untuk daerah namun perlu diatur lebih rinci sehingga dapat ditindak lanjut oleh daerah; • Ada beberapa perizinan yang diambil alaih oleh pusat, mohon untuk diatur lebih rinci oleh pemerintah pusat karena berkaitan dengan insentif kepada pemerintah daerah agar jangan dikurangi karena dapat mengurangi pendapatan daerah.
Penannya VI Meza Royadi (BEM UNRAM)
• Bagaimana mungkin UU ada typonya, bagaimana marwah dari hukum/ UU ini..? • Tidak ada batas waktu BKWTT, bagaimana pengaturannya dalam UU ini ???. • Tentang tenaga kerja asing, banyak yang tinggal dipesisir dan yang datang tidak berizin. • Sumber daya alam kita dihabiskan oleh perusahaan asing. • AMDAL diloloskan akan menghasilkan “titik hitam” dan merembet kepada yang lain. • Kami dari BEM UNRAM menantang untuk sosialisasi di UNRAM. Tempat telah kami siapkan.
Penannya VII Lalu Wirasakti (KETUA SPN Prov. NTB) • KAMI TETAP MENOLAK UU NO 11/ 2020. • Pekerja sangat dirugikan (klaster pengupahan, PKWTT, dll). • PP 78 upah sesuai dengan inflasi. • PKWTT sudah banyak pelanggaran. • Semua klaster yang ada ini melukai buruh. • UU ini banyak yang tidak bagus karena terbukti dengan banyaknya demonstrasi. • Jangan sosialsiasi UU yang telah disahkan tapi sosialsisi sebelum ditetapkan. • Titip salam untuk Pak Jokowi dan anggota DPR agar UU no 11 tahu 2020 ini DICABUT
Penannya VIII Susiliani (KEPALA DINAS TENAGA KERJA PROV NTB)
• Penyusunan RPP perlu melibatkan banyak pihak. Ada 12 isu yang dipertanyakan khususnya masalah pengupahan. • Terkait pengupahan: 1. Hak-hak pekerja perlu diperjelas dan dipertegas (dalam UU belum ada). 2. Perusahaan alih daya . dalam UU ini izin diterbitkan oleh pemerintah pusat, dulu diterbitkan oleh pemrintah prov dan kabuten. Sehingga dalam penyusunan RPPnya nanti agar melibatkan pihak-pihak yang terkait
TANGGAPAN: Dr. KASTORIUS SINAGA
• Pak Rustiadi: kepentingan proteksi investor lokal
Tujuan dari UU ini adalah: a) Penciptaan lapangan kerja. b) Memberantas korupsi. c) Mempermudah perizinan. • UU ini mendukung UMKM untuk naik kelas terutama pada sektor UMKM yang padat karya karena saat ini satu orang saja dapat membuat perusahaan, tidak ada syarat modal, mempermudah mendapat kredit di bank. • Sebenarnya proteksi yang akan dimiliki oleh pelaku usaha lebih banyak kepada 64 juta pelaku usaha lokal. Mendukung untuk naik kelas pelaku usaha. • UU ini jangan dianggap untuk menjual negara kita ke cina atau negara asing karena justru akan mendukung perkembangan usaha lokal yang 64 juta itu. Lihat makrony, lihat big picture-nya. • Jika bonus demografi dan pemutusan hubungan kerja karena pandemi ini tidak diatasi maka akan menjadi bencana bagi negara kita. • Tidak ada yang disembunyikan dalam draf RPP, masukan dapat diberikan atau dibaca di website resmi kemendagri.
DR. WIDODO SIGIT P, SH., MH.
• Jika masih ada penolakan setelah sosialsiasi maka dapat mengajukan ke MK. • Proses penyusunan UU No. 11/ 2020 ini cukup lama karena ada 56 kali rapat PANJA dan 50 kali rapat tim perumus. • Tidak ujuk-ujuk dibuat dalam 1 malam karena daftar investasi masalah (DIM) tercatat mulai 20 April 2020. • Pembahasan UU No. 11/ 2020 ini melibatkan unsur pekerja, buruh, praktisi, akadimisi, dan ILO. • Rumusan klaster tenaga kerja merupakan rumusan ahli dari TRIPARTID. • Pemabahasan UU No. 11/2020 ini dilakukan secara transparan karena dapat di lihat di kanal-kanal social. • Perlu arbitrase tidak ??? lebih menguntungkan menggunakan TRIPARTID atau mengunakan peradilan arbitrase. Mana yang ebih menguntungkan itu yang akan dimuat dalam RPP. • Dari BEM UNRAM ingin berdialog silahkan kirim surat ke Kemendagri nanti akan dikirim narasumber. • Perlu diperjelas, misalnkan masalah SDA yang dikeruk, berapa banyak, dimana dan kapan dikeruk itu perlu data yang jelas dan akurat.
KESIMPULAN:1. Dengan sosialisasi UU No. 11/ 2020 tentang Cipta Kerja ini kita sampaikan bahwa posisi kita adalah menerima dan melaksanakan dengan baik; 2. Seluruh masukan/ saran/ pendapat yang disampaikan secara langsung atau tertulis merupakan bahan dalam penyusunan RPP sebagai turunan dari UU No. 11/ 2020.Menurut wartawan Aspirasi Publik seminar hari ini sangat bermanfaat untuk semua kalangan baik pemerintah daerah ,para mahasiswa,para rektor perguruan tinggi se NTB dan Khususnya IPDN dan Kementrian Dalam Negri untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat indonesia. (JSRW)