
Bogor, aspirasipublik.com – UU 2 tahun 2002 tentang Polri akan meningkatkan pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Mengacu pada kondisi ini polri dituntut untuk lebih professional dalam menjalankan tugasnya, seperti yang telah dilakukan oleh jajaran Polsek Nanggung baru – baru ini.

Awal kejadian pencurian kendaraan roda 2 (motor) Honda vario No. Pol. F 3532FDF saat dikendarai oleh korban Bu Dewi Sw menuju rumah saudaranya di Kampung Leugok Honje, Desa Curug Bitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor. Belum lama tiba dilokasi Korban masuk ke dalam rumah, dan pada saat dia keluar rumah begitu terkejutnya dia melihat motor bawaannya sudah raib (ga ada) karena kondisi cuaca pada saat itu hujan besar membuat korban tidak memungkinkan untuk langsung melapor, korban. Bu Dewi baru melaporkan kejadian ke polsek nanggung esok harinya, tanggal. 7/11/2020.Setelah mendapat laporan dari korban pencurian, jajaran polsek nanggung (reskrim) klangsung mengadakan tindakan. Dan atas keuletan dan kerja sama yang sangat baik dengan polsek ciawi, motor Vario No. Pol/ F 3532 FDF ditemukan, kemudian pada hari kamis, tanggal. 12/11/2020. sesuai dengan STNK DAN KTP motor diserahkan langsung oleh Kapolsek Nanggung. Iptu Dedi Hermawan, SH. Bersama Kanit Reskrim Ipda Rahman dan jajaran ke pemilik, Bu Dewi Santosa Wilia Kampung Pasir Ahad, RT. 02, RW. 07. Setelah motornya kembali lagi, korban mengucapkan terima kasih dan berkata polsek nanggung memang mantap. (Surya)