
Jakarta, aspirasipublik.com – Pada hari ini kamis, 12 Nopember 2020 di kampus IPDN Gedung Pascasarjana Cilandak – Jakarta Selatan, Dr. Drs. H. Achmad, M.Si Anggota DPR – RI Komisi VIII Dapil Riau 1 Resmi Menyandang Gelar Doktor Ilmu Pemerintahan ke 126, pelaksanaan sidang terbuka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid -19. Pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, menggunakan masker.

Pada kesempatan ini, Dr. Drs. H. Achmad, M.Si. Mempertahankan Disertasinya dihadapan penguji dan promotor dengan judul Disertasi “Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan dalam Penyediaan Energi Listrik (Studi Kasus Kolaborasi Pemerintah Daerah, Perusahaan Listrik Negara dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas di Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau)”.
Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Rektor IPDN Dr. Hadi Prabowo, MM., dan Didampingi oleh Direktur Pasca sarjana Dr. Sampara Lukman, MA. dan Kaprodi Pascasarjana Prof. Dr. Ngadisah, MA. Laporan pertanggungjawaban Akademik yang disampaikan oleh Prof. Dr. Tjahya Supriyatna, SU. Penguji dan promotor ada yang hadir langsung dan ada yang melalui daring.
Tim promotor yang terdiri dari: Prof. Dr. H. M. Aries Djaenuri, MA., Prof. Dr. Tjahya Supriyatna, SU., Prof. Muchlis Hamdi, MPA., Ph.D., dan Penelaah/penguji yang terdiri atas: Dr. Hadi Prabowo, MM. Rektor IPDN., Prof. Dr. Khasan Effendy, M.Pd., Prof. Dr. Ngadisah, MA., Prof. Dr. Nyoman Sumaryadi, M.Si., Dr. Sampara Lukman, MA (Direktur Pasca Sarjana)., Dr. Kusworo, M.Si., Dr. Ali Hanafiah, MP.,

Riwayat singkat Dr. Drs. H. Achmad, M.Si dilahirkan di Pasir Pengaraian 03 April 1955, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Pernikahannya dengan Hj. Machdalisni telah dikaruniai 1 orang anak, yakni Rizki Achmadi Putra. Jenjang pendidikan umum dimulai dari SD di Pasir Pengaraian (1967), SMP (1970) dan SMA (1974) yang diselesaikan di Pekanbaru. Pada tahun 1980, menyelesaikan jenjang pendidikan DIII/APDN Pekanbaru, Tahun 1985 berhasil meraih S1/IIP (Institut Ilmu Pemerintahan) Jakarta. Tahun 2003 berhasil menyelesaikan S2/UNRI (Universitas Riau) Pekanbaru (Jurusan Administrasi Publik).
Dr. Drs. H. Achmad, M.Si. Merupakan seorang Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Riwayat jabatan adalah Kasubbag Pemdes Pemda Kampar (1982-1983); Camat Kritang Pemda Indragiri Hilir (1985-1986); Camat Kateman Pemda Indragiri Hilir (1986-1993); Camat Kota Pekanbaru, Pemko Pekanbaru (1993-1996); Asisten Tata Praja Pemko Pekanbaru (1996-1999); Kepala Sospol Pemko Pekanbaru (1999); Sekretaris DPD II Pemilu (1999); Sekretaris Daerah Pemda Rokan Hulu (1999-2001); PJ Bupati Pemda Rokan Hulu (2000-2001); Staff Ahli Gubernur Riau, Pemprov Riau (2001-2002); Wakil Kepala Dinas Koperasi UKM Pemprov Riau (2002-2004); Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Riau (2004-2006); Bupati Kabupaten Rokan Hulu 2 Periode (2006-2016); dan Anggota DPR-RI Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat (2019-2024)

Disertasi Dr.Drs. H. Achmad, M.Si yang berjudul “Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan dalam Penyediaan Energi Listrik (Studi Kasus Kolaborasi Pemerintah Daerah, Perusahaan Listrik Negara dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas di Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau)” secara konseptual membahas sebuah kebijakan pemerintahan dari aspek implementasi kebijakan dengan tujuan merumuskan model kolaborasi dari aktor-aktor yang terlibat dalam suatu implementasi kebijakan dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal berbasis budaya (culture) tempatan yang bersifat adaptif dan responsif terhadap situasi dan kondisi daerah tersebut.
Penelitian ini memiliki perbedaan dengan penelitian-penelitian terdahulu, baik dari segi variabel penelitian, teori yang digunakan, pemilihan informan, maupun teknik analisis data. Kajian tentang kebijakan pemerintahan yang difokuskan pada implementasi kebijakan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) Dalam Penyediaan Energi Listrik sebagaimana yang dijelaskan oleh Nugroho (2004), serta kolaborasi antara Pemerintah daerah dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pembangkit Listrk Tenaga Biogas (PLTBg) di Desa Rantau Sakti Kabupaten Rokan Hulu berdasarkan kerangka logis sebagaimana yang dijelaskan oleh Emerson, Nabatchi dan Balogh (2012).
Dalam penelitian ini, Dr. Drs. H. Achmad, M.Si menggunakan Metode penelitian kualitatif dengan Jenis deskriptif dan dengan bentuk penelitian lapangan (field research). Bersifat deskriptif analitis, karena penelitian yang dilakukan bertujuan untuk membuat suatu gambaran tentang suatu keadaan secara objektif dalam suatu situasi. Dalam penelitian kualitatif realitas sosial dipandang sebagai sesuatu yang holistik/utuh, kompleks, dinamis, dan penuh makna. Paradigma yang demikian disebut paradigma postpositivisme. Dalam penelitian ini, masyarakat yang diamati adalah masyarakat Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu.
Desa ini diamati untuk mengetahui keadaan masyarakat sebelum dan sesudah adanya PLTBg yang menjadi sumber listrik mereka. Berdasarkan kondisi dan kenyataan yang diperoleh dalam rangkaian penelitian, maka akan diformulasikan kembali bagaimanakah konstruksi model kolaborasi Pemerintah Daerah dengan PLN dan PLTBg Desa Rantau Sakti dalam memanfaatkan limbah Energi Baru Terbarukan (EBT) sehingga walaupun PLN melakukan ekspansi (perluasan) jaringan, PLTBg Desa Rantau Sakti tetap bisa beroperasi sehingga bahan baku berupa limbah hasil pengolahan kelapa sawit tetap terpakai dan tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat bahkan dapat dikembangkan menjadi berbagai produk hilir yang akan dapat menigkatkan Pendapatas Asli Desa (PADes). Berdasarkan serangkaian hasil peneleitian dengan judul “Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan dalam Penyediaan Energi Listrik (Studi Kasus Kolaborasi Pemerintah Daerah, Perusahaan Listrik Negara dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas di Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau)” yang telah dilaksanakan, dapat dirumuskan kesimpulanya sebagai berikut :
- Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan Dalam Penyediaan Energi Listrik berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 10 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan tidak terlalu bermasalah karena Peraturan Mentri Merupakan kebijakan yang dapat langsung dioperasionalkan tanpa harus membuat kebijakan turunan. Sedangkan Kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Listrik Negara dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan EBT Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, belum berjalan secara efektif, karena berdasarkan fakta hanya sampai pada indikasi adanya sebuah potensi kolaborasi Pemerintah Daerah dengan Perusahan Listrik Negara dan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas apabila Pembangkit Listrik Tenaga Biogas telah memiliki legalitas dan kejelasan terhadap status hukum dan pengelolaannya sebagai akibat dari adanya perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang menyebabkan kewenangan dalam bidang energi di tarik ke tingkat provinsi sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu kehilangan hak pengelolaan atas Pembangkit Listrik Tenaga Biogas di Desa Rantau Sakti.
- Model baru yang didapatkan dari analisis Implementasi Kebijakan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan Dalam Penyediaan Energi Listrik adalah Model Double Loop Actor Interaction” “NEGERI SERIBU SULUK” yang bermakna: Negosiasi, Emulsi, Gradasi, Estimasi, Resolusi, Induksi; Sensing, Emotioning, Respecting, Innovating, Budgeting, Uniting; Solidaritas, Uniformitas, Legalitas, Universalitas, Kohesifitas.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan terutama Ilmu Pemerintahan dan sangat disarankan untuk dapat dilanjutkan atau dikembangkan oleh peneliti lain terutama yang terkait implementasi kebijakan yang menerapkan nilai-nilai budaya (culture). Model konseptual ”Double Loop Actor Interaction” dengan nama “NEGERI SERIBU SULUK” juga sangat tepat dan layak digunakan sebagai pedoman berkolaborasi di Kabupaten Rokan Hulu dan di daerah-daerah lain yang juga berbudaya Melayu untuk menentukan arah kebijakan dan pembangunan daerah nya maupun swasta dan masyarakat secara umum sebagai nilai utama yang dapat dijadikan pijakan dalam berkolaborasi. Pesan promotor kepada Dr.Drs. H. Achmad, M.Si yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. M. Aries Djaenuri, MA. dengan prestasi studi ini dan dengan ilmu yang Saudara dapatkan selama mengikuti perkuliahan di Program Studi Ilmu Pemerintahan, kini Saudara dihadapkan pada tantangan yang lebih besar dan sekaligus tuntutan profesi yang lebih berat. Artinya, secara keilmuan, Saudara dituntut untuk secara berkelanjutan mendarmabaktikan ilmu pemerintahan tersebut bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara yang kita cintai ini. Kami berharap dan berpesan kepada Saudara agar dapat membuktikan segenap kemampuan profesional Saudara di berbagai bidang, serta berperan aktif dalam pengembangan ilmu pemerintahan pada khususnya.Jauhkanlah rasa bangga yang berlebihan yang dapat berujung pada kesombongan, gunakanlah ilmu padi yang semakin berisi semakin merunduk, dan jadilah insan profesional yang bertakwa dan berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Kami Redaksi Oberlian Sinaga, SH. SE. MM.(Mahasiswa Doktoral IPDN Angkatan 8) dan Dr, Joko Susilo Raharjo Watimena, S.PdI.MM. (wartawan Aspirasi Publik) serta seluruh wartawan Aspirasi Publik Di Seluruh Indonesia Mengucapkan selamat atas Gelar Doktor yang diraih oleh Dr. Drs. H. Achmad, M.Si. Semoga akan menjadi tauladan dan Ilmunya berguna untuk masyarakat Agama bangsa dan negara tercinta Indonesia. (OBE/JSRW)