Rabu, Februari 19, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaDi Kecamatan Pademangan, Bangunan Melanggar IMB Bebas Tanpa Sanksi?

Di Kecamatan Pademangan, Bangunan Melanggar IMB Bebas Tanpa Sanksi?

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Pencapaian keberhasilan Gubernur Provinsi DKI Jakarta selayaknya harus didukung penuh oleh seluruh perangkat daerah Namun pencapaian itu nampak gagal di wilayah Jakarta Utara khususnya di Kecamatan Pademangan. Di kecamatan ini melanggar ijin dan tanpa Izin mendirikan bangunan (IMB) sangat mudah ditemukan dan hal ini sudah cukup lama terjadi.

Peraturan daerah dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang membangun gedung nampaknya telah menjadi objek peluang tawar menawar antara pemilik bangunan dengan aparat petugas Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) sesuai kewenangannya dalam tindakan pengawasan .

Contohnya, belum lama ini di komplek Taman Hidup Baru I, No. 29 RT 12 RW 14 Kelurahan Pademangan Barat ijin mendirikan rumah baru bernomor IMB 007/C. 37c/31.72.05/-1.785.51/2018 tanggal 05 Pebruari 2018 sesuai spanduk keterangan izin bangunan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta adalah 3 lantai namun kenyataan fisik dibangun 4 (empat) lantai.

Hingga bangunan tersebut selesai tidak ada tahapan sanksi administratif hingga pembongkaran akibat IMB tidak sesuai, Kuat dugaan pelanggaran tidak di-rekomendasi teknik ke satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  

Lolos tanpa tindakan berupa sanksi, dikomplek yang samapun saat ini ada kegiatan membangun rumah tinggal tanpa plang IMB dilokasi Taman Hidup Baru RT.14 / RW.14 Kelurahan Pademangan Barat. Menurut pengamatan, proyek rumah dibangun tampak hingga melebihi 4 (empat) lantai dengan kerangka baja diatas bangunan telah terpasang. Bangunan berdiri dengan mengabaikan jarak bebas dan sangat mencolok diantara rumah-rumah disekitar yang tingginya rata-rata dua atau tiga lantai.

Sesuai ketentuan yang berlaku, setiap orang yang mendirikan bangunan gedung tidak boleh melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam RTRW, RDTR, Peraturan zonasi, dan/atau panduan rancang kota Pemda DKI Jakarta.

Salah seorang tokoh masyarakat warga Pademangan Barat tak bersedia disebut namanya dengan raut wajah sangat heran “bangunan banyak pelanggaran tapi tetap mulus tidak tersentuh aparat, berani ya membangun hingga lima lantai” celotehnya.

Menurut pantauan LSM Lintas Patroli Rakyat(LSM Linpar)bangunan hampir rampung. Ironisnya untuk menuju lokasi, para petugas pos jaga di pintu masuk komplek perumahan cukup sigap dan selektip untuk menghalangi keras para awak media dan LSM agar tidak bisa sampai kelokasi. Kejanggalan ini diduga pesanan oknum yang berkepentingan agar tidak disoroti.

Fenomena menjamurnya pelanggaran-pelanggaran di wilayah Kecamatan Pademangan ini diharapkan Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Utara selaku Lembaga Pengawas Internal terdepan di Lingkungan Pemerintah Daerah seyogianya memanggil dan memeriksa satuan kerja CKTRP kecamatan Pademangan guna evaluasi kinerja melalui lewat monitoring atau audit investigasi.

Pasalnya, ditengah defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2020 akibat pandemi Covid-19, pendapatan asli daerah berupa retribusi pembinaan penyeienggaraaan bangunan gedung sebagai salah satu sumber penghasilan daerah melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

Bila hal ini tidak mampu diemban aparat yang bertugas sebaiknya diganti dengan orang yang mampu bekerja dan bukan yang menyelahgunakan wewenang, krtik A Parlin Lumban T ketua DPW LSM Linpar. (Lasrin Sinaga/Roni)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img