Jumat, Februari 14, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaHukum & KriminalYayasan Yapink Tambun Menurut Kuasa Hukum Supriatna, Prosedur Wakafnya Dipertanyakan

Yayasan Yapink Tambun Menurut Kuasa Hukum Supriatna, Prosedur Wakafnya Dipertanyakan

spot_img

Bekasi, aspirasipublik.com – Permasalahan sengketa tanah dalam dunia pendidikan atau sekolah sering terjadi, khususnya di Kabupaten Bekasi.

Salah satunya yang terjadi di Yayasan Perguruan Islam El-Nur El Kasysyaf (Yapink) yang berlokasi di jalan Sultan Hasnudin No. 225 Tambun Selatan Bekasi, yang saat ini gugat oleh ahli waris.

Deni, SH. selaku penangung jawab Kuasa Hukum dari Supriatna (Penggugat) dalam press realisasinya, Selasa 21/10/2020, di ruang kerjanya menjelaskan kepada awak media, Menurut Deni Wijaya SH,” bahwa dalam wakaf 

di sini ada permasalahan, pertama kami selaku kuasa hukum Pak Supriatna mempertanyakan wakaf tersebut, bahwa wakaf itu sendiri apakah sudah memenuhi syarat atau belum ?, pertama wakaf itu adalah sebagian bukan seluruhnya, terus ini yang kami pertanyakan dan menjadi tanda tanya Kami” Kok harta seluruh diwakafkan bukan sebagian, Dalam defisi wakaf *menurut UU no. *41 tahun 2004,  adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan wakaf, untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam. 

Dan kami sangat prihatin terhadap wakaf wakaf yang ada di Kabupaten Bekasi. ungkap.” Deni Wijaya SH.

Lebih lenjut Deni, SH.  menyampaikan  bahwa sampai sekarang pembatalan wakaf tersebut sudah di daftarkan di pengadilan agama Cikarang, dan sudah di lakukan mediasi, dari hasil mediasi tersebut tidak ada kesepakatan deadlock, dan 

lanjut ke pemeriksaan perkara, Jadi sekarang perkara tersebut sedang dijawab atau Kami sedang menunggu jawaban dari pihak para tergugat.terang Kuasa Hukum.

Masih kata Deni Wijaya SH, Pak Supriatna adalah ahli waris itu secara  legal standing adalah anak dari Bapak Haji Nabrih ( Pemberi Wakaf), saat terjadinya Wakaf Pak Supriatna tidak tahu dan libatkan ketika tanah Pak Haji seluas 2643 meter itu , tanah orang tuanya diwakafkan kepada Yayasan  El -Nur Kasysyaf (Yayasan Yapink) yang ada di Tambun Tambun 2013 tahun yang lalu.

Tahun 2013 itu baru diwakafkan dan pada tahun 2019 kasus wakaf ini baru di perkarakan oleh ahli waris. wakaf ini dari tahun 2019, Pemberi wakaf (Pak Nabrih) meninggal dunia pada tahun 2015 lalu, ” paparnya.

Langkah selanjutnya, ya kita sudah proses sidang di pengadilan agama, dengan  *Gugatan Pembatalan Ikrar Wakaf Nomor : KK/10.16./E.2/I/2013,*  tinggal jawab menjawab, itu artinya tinggal  menunggu sidang berikutnya, menunggu pembuktian dan kita akan menempuh jalur hukum sampai keadilan itu ada, imbuh Deni Wiajaya SH Ketum  LBH  TKN dan selaku penagung jawab Kuasa hukum Penggugat.

Di tempat terpisah Rabu 21/20/2020 awak media mendapatkan keterangan dari penggugat  ( Supriatna) lewat telp selulernya Supriatna menerangkan” kronologi dari awalnya itu sampai akhir itu saya tidak dikasih tahu, saya sebagai ahli waris disisihkan jadi tidak dilibatkan dalam dalam proses wakaf tersebut,pada waktu orang tua saya meninggal dunia tahun  tahun 2019 tiba-tiba  pada hari   ke-7 nya orang tua saya meninggal,di situ dia berkata “Ali ( Penerima wakaf) di depan saya , Pak ini rumah  Siapa yang mau menempati? Saya jawab Saya Pak yang mau menempati dengan sebagai Saya ahli warisnya,  dan terus Ali menjawab lagi “bapak boleh menempati rumah ini tapi dengan catatan tidak bisa dimiliki,” nah disitu saya kaget kaget sekali,karena saya sudah tahu saya Tanah ini diwakafkan semua lama-kelamaan mulailah saya bertahan pada waktu itu saya tidak banyak bicara saya saya bertahan 1 tahun, sampai orang tua saya orang  meninggal baru saya membuat surat kepada Kepala Desa untuk melakukan mediasi minta difasilitasi kepada Yayasan. Akhirnya kepala desa memberikan waktu kepada saya atas dasar persiapan dari Yayasan yaitu pada ada tanggal -tanggal 08/06/2019, disitulah dilaksanakan mediasi di Yayasan Yapink disitu saya semua, pada awalnya itu hanya minta rumah sama minta tanah tersebut, akhirnya tidak mau memberikan tanah tersebut, akhirnya kami mencari Kuasa hukum  yaitu yang pertama Pak haji Umin Suminta SH, Pak Bonar SH dan Pak Deni Wijaya SH.

 Setelah bertemu dengan pengacara akhirnya pengacara saya memberikan somasi kepada ketua Yayasan tersebut tetapi dengan surat somasi itu dari pihak Yayasan tidak ada tanggapan, dan Saya mengajukan gugatan kepada pengadilan tanah yang diwakafkan tahun 2013 sampai sekarang, tetapi tapi tanah wakaf tersebut sampai sekarang belum dibangun apa-apa, Ungkap Supriatana.

Masih menurut Supriatna, dalam wakaf itu perjanjiannya untuk sarana ibadah,  dan sarana pendidikan.

Saya anak satu-satunya dari orang tua saya (H. Nabrih – red) untuk membuktikan bahwa saya benar anak orang tua saya tersebut, saya mempunyai data akte kelahiran yang sah yang dikeluarkan oleh negara. pada saat mediasi kemarin di Yayasan itu dia tidak mau memberikan tanah dan rumah,malah tanggal 09/10/2020, itu ada utusan dari Yayasan namanya Mustofa, saya telepon dia katanya mau ngasih uang kerohiman kepada saya sebesar 15 juta.

Nah itu saya tolak buat apa uang 15 juta, yang diwakafkan semuanya itu 2643 M2 itu sudah 7 tahun belum juga dibangun, sekarang dibangun TK ( Taman Kanan Kanak ) itu pun itu dikomersilkan jadi dengan  uang pendaftaran TK itu 10800.000 dengan uang bulanan nya Rp150.000/ perbulan, sedangkan orang tua saya mewakafkan tanah tersebut untuk kemaslahatan umat yaitu untuk membangun pondok pesantren Tahfidzul Quran ,tapi sampai saat ini sudah sampai 7 tahun belum juga dibangun itu kan sudah tidak amanah, dalam proses wakaf pun saya tidak di libatkan,  terang Supriatna kepada awak media. (sg)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img