Kamis, Februari 20, 2025
- Advertisement -spot_img
BerandaBeritaAnggota DPRD DKI Farazadi Finansyah, SE, M. Sc. Dan Ketua Merang Sasak...

Anggota DPRD DKI Farazadi Finansyah, SE, M. Sc. Dan Ketua Merang Sasak Rafiul Hadi, SH. Sosialisasikan Peraturan Daerah: Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi

spot_img

Jakarta, aspirasipublik.com – Pada hari ini selasa 20 Oktober 2020 Jalan Margasatwa Raya Nomor 17,  RT. 004/03,  Kelurahan Pondok Labu,  Kecamatan Cilandak, jakarta selatan dari Pukul:  14.30WIB  s.d.  17.00WIB  dalam rangka mensoalisasikan Peraturan Daerah:  Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi DKI Bapak FARAZANDI FIDINANSYAH, S.E,, M.Sc, Yang berjumlah sekitar 117 orang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker dan tetap menjaga jarak, mencuci tangan guna mencegah penularan covid 19,Pada kegiatan tersebut salah seorang Rafiul Hadi, SH. selaku narasumber Ketua Paguyuban Merang Sasak Budaya Lombok  berpendapat, Secara garis besar mengenai Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Tranportasi ini sangat cantik. Kekurangan dan kelebihannya tentu akan selalu direvisi (tambal sulam) mengikuti dinamika atas kebutuhan dasar masyarakat suatu Daerah. Yang harus dipahami bersama-sama ialah keberadaan teknologi transportasi (apapun itu) untuk manusia-manusia suatu tempat (sosial) dalam rangka memberikan mewujudkan yang EFEKTIF dan EFISIEN (mempermudah) dalam proses perpindahan dari satu tempat ke tempat lain (baik individu maupun massal, baik manusia maupun barang).

Tagline-nya “teknologi untuk mempermudah kerja dan kinerja manusia.” Begitu juga dengan peraturan daerah ini merupakan alat pendukung bagaimana manusia sebagai subjek dan bagaimana teknologi itu  beroperasi dan dioperasikan. Inilah yang disebut dengan rekayasa transportasi itu. Bagaimana ritme, destinasi, keberpihakan, perijinan, akses, jumlah, dll diatur demi dan untuk kepentingan sosial. Yang menarikan adalah asas dari peruntukan tranportasi yang diatur Dalam perda ini yaitu Transportasi diselenggarakan berdasarkan asas:  manfaat;  keadilan;  kepentingan umum; keseimbangan; keterpaduan; transparansi; akuntabilitas; keberlanjutan; dan partisipatif. Jadi segala hal dalam implementasinya baik itu masyarakat, dewan transportasi maupun penegak (polisi, relawan) wajib mewujudkan asas tersebut.Saran saya adalah karena yang diatur adalah manusia maka mulailah dengan manusianya. Ada kata partisipasi yang menjadi tolak ukur berhasil atau tidaknya. Keberhasilan bukan diukur dari banyaknya tindakan atau penindakan pelanggaran. Akan tetapi bagaimana mereka faham dan ikut berkontribusi menegakkan aturan dengan taat aturan perda di atas. Yang paling penting kesadaran hukum masyarakat harus selalu digalakkan bukan memberikan stimulus seperti reward and funishment karena akan bertolak belakang dengan membangun kesadaran hukumnya. Karena tujuan peraturan daerah dibuat dan teknologi yang maju dikembangkan hanya untuk Manusia bukan untuk yang lain. (JSRW)

spot_img
POPULER
BACA JUGA
spot_img