Jakarta, aspirasipublik.com – Pentingnya anggaran di dunia Pendidikan menjadi tolak ukur berjalannya proses Pendidikan itu sendiri, banyaknya biaya yang harus di keluarkan guna berjalannya proses belajar mengajar pada sekolah guna mencapai tujuan Pendidikan.
Namun sangat disayangkan masih banyak stake holder yang mau menyalahgunakan pendanaan ini guna kepentingan pribadi maupun golongan.
Seperti halnya pada Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Berat Gedung SMAN 45 Jakarta Utara, diduga telah terjadi “permainan” (adanya kong kalikong dalam hal pelaksanaan pekerjaan pada kegiatan tersebut diatas.
Berikut salah satu ketua LSM di Jakarta menyampaikan apa yang menjadi hasil pantauan yang dia lakukan kepada awak media ini beberapa waktu lalu.
Dari hasil investigasi lembaga swadaya masyarakat CARAKA NUSANTARA ke lokasi pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Berat Gedung SMAN 45 Jakarta Utara adanya kejanggalan dimana adanya plat strip pot tanaman di lokasi, penjelasan lisan pengawas/mandor lapangan yang berinisial gondrong, membenarkan adanya pekerjaan itu untuk pekerjaan utilitas di kel. Ancol kec. pademangan yang di kerjakan didalam Lingkup Gedung SMAN 45 kelapa gading. Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Berat Gedung SMAN 45 Pemerintah Daerah Provinsi DKI suku dinas pendidikan wilayah 2 kota Jakarta Utara. Pemenang: CV. ARETA JAYA dengan Alamat: Jln. Letjen Suprapto No. 29 F 1 Rt. 007/002 Harapan Mulia Kemayoran NPWP: 66.341.921.6-027.000. dengan harga Hasil Negosiasi: Rp. 2.112.294.963,21,- Tahun Anggaran: 2019, Dengan target selesai pelaksanaan Tanggal 11 Desember 2019 Rehabilitasi Berat Gedung SMAN 45 Rp. 2.475.102.335 dengan Target Fisik 100,00% hingga tanggal 28/12/2019 masih ada pekerjaan pemasangan keramik lantai 3 pekerjaan pemasangan masih berjalan
Maka dengan itu Patut diduga telah terjadi tindak pidana terhadapUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 51 Tentang Ketenaga listrikan yang berbunyi “Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Dan Patut juga diduga Telah terjadi tindak pidana terhadap: Pasal 2 Undang-undang No. 31 tahun 1999 (Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya dirisendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).“Apabila Hukum Dikompromi, Hal Ini Menjadi Awal Kehancuran Sebuah Negara,” Ucap Ketua LSM ini. (Obe)