“Hukum Dikompromi Awal Kehancuran Sebuah Negara”
Jakarta, aspirasipublik.com – Maraknya pelanggaran yang sipatnya melawan hukum di wilayah dki jakarta khususnya di wilayah Jakarta utara, ketua Lembaga swada Masyarakat Caraka Nusantara mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta dan ketua DPRD DKI Jakarta bernomor 159/IX/-IV/CN-2019 permintaan tanggapan dan sikap, tindakan apa yang di lakukan gubernur dan Ketua DPRD DKI Jakarta terhadap IMB Tidak terdaftar (IMB Palsu) namun Gubernur DKI Jakarta tidak memberikan respond, sikap, tindakan maupun tanggagapan. Namun PTSP Jakarta Utara cukup dengan memberikan penjelasan menerangkan sesuai surat balasan unit pelayanan satu pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Utara No : 2874/-1.785.51 kepada LSM Caraka nusantara tanggal 29 Agustus 2019 yang menerangkan, menjelaskan bahwa; 1 Berdasarkan database perizinan berkas permohonan IMB Nomor 33/C.37c/317.01/-1785.51 e tanggal 19 juli 2019 lokasi tanah di jl. Sunter karya blok E no. 8/7 Kel. Sunter Agung Jakarta utara tidak terdaftar di UP. PTSP Jakarta Utara begitu juga dengan klarifikasi staus IMB dari unit pelayanan terpadu satu pintu Kecamatan Tanjung Priok dengan jelas menyampaikan sesuai dengan surat balasan nomor ; 313/7.785.51 menerangkan dan menjelaskan IMB Nomor 33/C.37c/317.01/-1785.51 e tidak terdaftar di UP PTSP Kecamatan tanjung Priok, “ini patut diduga hukum di kompromi, apabila hukum sudah dapat di kompromi ini adalah awal kehancuran sebuah negara” Ucap Ketua LSM Caraka Nusantara.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Lembar Negara No. 32 Tentang pengesahan United National Convention Orruption, 2003 (Komvernsi Perserikatan Bangsa-bangsa Anti Korupsi 2003) Pasal 13 Partisipasi Masyarakat.
Ayat 1. B. Melakukan Kegiatan Inpormasi publik yang menimbulkan Sikap NON-TOLERANSI TERHADAP KORUPSI, Serta pendidikan publik, Meliputi kurikulum sekolah dan Universitas
Ayat 2. Negara Pihak Wajib mengambil tindakan yang perlu untuk menjamin agar badan anti korupsi terkait sebagai mana di maksud dalam komvensi ini di ketahui oleh public dan wajib memberikan akses pada badan tersebut Jika Perlu Melapor Tampa Nama atas setiap kejadian yang di anggap merupakan kejahatan yang menurut Konvensi ini
kesalahan administrasi/ persekongkolan dan pembiaran tersebut di sengaja dan disadari melecehkan hukum yang berpotensi merugikan keuangan pendapatan Daerah/ negara, dan dilakukan dengan memperkaya diri atau dengan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana jabatan, maka kesalahan administrasi/ Persekongkolan dan pembiaran seperti itu merupakan tempat melekatnya/letak atau penyebab sifat melawan hukumnya korupsi,
maka Patut diduga Telah terjadi dugaan tindak pidana terhadap: Pasal 2 UU No. 31 tahun 1999 (Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahundan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000, – (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000, – (satu milyar rupiah) yang mengakibatkan kurangnya potensi pendapatan Daerah/ APBN.
Hal ini disampaikan oleh ketua LSM Caraka Nusantara kepada awak media belum lama ini. (Obe)