Bogor, aspirasipublik.com – Musrembang Desa bertujuan: Menetukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui dana swadaya/gotong royong masyarakat desa.
Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten/kota.
Menentukan dan memutuskan prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Dana Desa (DD) yang berasal dari APBN.
Menentukan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui musrembang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten/kota, Provinsi dan APBN.
Menyepakati perwakilan atau utusan Desa untuk memaparkan persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat di desanya dalam forum musyawarah kecamatan untuk menjadi penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.
Hal ini juga melibatkan Stakeholder desa yang semua pihak ada dalam masyarakat, baik itu individu, kelompok dan komunitas masyarakat yang memiliki hubungan terhadap permasalahan dan kepentingan bersama dalam pembangunan desa.
Demikian halnya dilakukan di desa lewi sadeng, untuk kemajuan dan perubahan desa lewi sadeng, kecamatan lewi sadeng, kabupaten bogor. Untuk melaksanakan pembangunan di wilayah desa lewi sadeng terlebih dulu kades melaksanakan kegiatan rapat musrembang.Adapun dalam rapat musrembang tersebut, dihadiri oleh camat lewi sadeng, babinsa, babinmas, BPD, staf desa serta seluruh para RT dan RW. Oleh karena itu rapat musrembangpun membuahkan kesepakatan – kesepakatan tentang pembangunan yang akan di laksanakan di desa lewi sadeng. (Ibrohim/Surya)