Bogor, aspirasipublik.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 6 Tahun 2020, untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Presiden meminta seluruh elemen masyarakat taat pada protokol kesehatan.
Bahkan sebelum intruksi diatas diterbitkan untuk antisipasi Covid – 19 jajaran Koramil 2125, Nanggung, Kabupaten Bogor. dalam setiap harinya dari jam 8.00 Wib sampai jam 11.00 Wib terus melaksanakan patroli keliling pasar raya nanggung dengan tujuan untuk memberikan himbauan terus kepada seluruh pengunjung, maupun para pedagang agar dan selalu memakai masker dan sering cuci tangan bila beraktivitas, dengan demikian kita semua terhindar dari virus yang berbahaya.
Dalam Inpres tersebut, Presiden juga menginstruksikan agar kepala daerah menyusun petunjuk pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. (Surya)