Jakarta, aspirasipublik.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Timur dibantu oleh anggota TNI, Laksanakan Penertiban pada kendaraan yang parkir sembarang tempat, Kamis 27/08/20 pukul 09.30 wib
Seperti pada kendaraan No.Pol B9773 TAC Jenis Pick-Up yang parkir di Badan Trotoar.
Ketika awak media, lewat dan mampir ke lokasi, sempat menanyakan kepada salah seorang Anggota Dishub, Ujang.
Awak media menanyakan apa pelanggarannya, sehingga mobil di derek.
Dikatakan oleh Ujang, “Kesalahannya melanggar pasal No. 08 tahun 2007 Bahwa kendaraan apapun tidak parkir diatas Badan Trotoar, karena fungsi dari Trotoar adalah untuk pejalan kaki.
Mengacu kepada arturan Perda tersebut, maka aturan harus ditegakkan dan semata untuk ketertiban umum,” tandasnya.
Selanjutnya kendaraan tersebut diderek oleh kendaraan Dishub, dibawa ke Markas Dinas Perhubungan Rawamangun Jakarta Timur.Bersama supir dibawa ke kantor Dishub untuk dimintai keterangannya. (AK/Zach)