
Jakarta, aspirasipublik.com – Beberapa awak media, yang tergabung Wadah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DKI Jakarta, mengunjungi Kantor Satpol-PP Suku Dinas Walikota Jakarta Timur, Jum’at 28/08/20 pukul 14.00.
Mereka adalah, Solihin dari media KPK sebagai Ketua GWI-Jakarta, Agus Kuncoro, Media Aspirasi Publik, sebagai Investigasi GWI, Ali media SKPK, dan Ahmad, Media Suara Konsumen.
Kami diterima langsung oleh, Kasatpol-PP Sudin Jak.Tim, Budi Novian.
Kedatangan kami ke Kantor Satpol-PP Jakarta Timur pada pukul 09.30 adalah untuk bersilaturahmi dan Konfirmasi. Ketika kami datang ke Kantor, Budi Novian dan anggota sedang tidak ada di kantor, dalam percakapan lewat Hand Phone selulernya, mengatakan kepada Solihin sedang ada acara di Kelurahan Cakung Timur.
Jadi kami menunggu beliau (Budi Novian) sambil menunggu datangnya Sholat Jum’at.
Mengingat acara Ka. Satpol belum selesai, lalu kami diundang untuk bertemu disana pada pukul 14.00, kamipun segera meluncur ke Kel. Cakung Timur.
Dalam silaturahmi, kami membahas berbagai hal. Sambil mengkonfirmasi langsung kepada Budi Novian selaku penegak Perda dan Pergub.
Karna menurut temuan kami, dari beberapa awak media yang tergabung dalam wadah Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) banyak sekali ditemukan bangunan – bangunan yang melanggar/menyalahi aturan, bahkan tidak memiliki IMB, di wilayah Jakarta Timur.
Menurut pantauan kami, pihak CKTRP Kecamatan se Jakarta Timur, dianggap telah melaksanakan tugasnya, dengan memasang Segel Merah pada bangunan yang bermasalah.
Namun ketika Banner Segel dipasang pada fisik bangunan, tidak pernah dikontrol kembali, sehingga penegakan peraturan seakan tidak ada artinya. Karena Segel merah dipasang, tetap saja, proyek pembangunan tersebut tetap berjalan seperti biasa. Seharusnya, ketika bangunan tersebut sudah disegel merah, sudah tidak boleh ada kegiatan pada proyek tersebut.
Dan pintu gerbangnya harus dikunci, dan anak kuncinya dipegang oleh pihak CKTRP Kecamatan diwilayahnya.
Untuk memberikan efek jera kepada pemilik-pemilik bangunan. Ini terkesan sengaja dibiarkan seperti itu, dengan tidak engunci/menggembok pada fisik bangunan tersebut.
Tentunya ini menimbulkan tanda tanya,” Ini ada permainan apa.”? Banyaknya pelanggaran yang terjadi dilapangan, sepertinya hampir tidak ada gunanya, Perda dan Pergub diterbitkan oleh Pemerintah Daerah.
Bila masyarakat mentaati aturan Perda dan Pergub ketika mulai membangun, otomatis akan memberi pendapatan untuk Kas Daerah. Tapi kalau aturannya dilanggar/tidak dipatuhi oleh masyarakat, dan dari pihak Instansi Pemerintah, dalam hal ini kecamatan(CKRTP), tentunya ini dapat Diduga adanya Upeti yang masuk ke pribadi.
Jadi harapan kami dari Gabungan Wartawan Indonesia, tegakanlah peraturan sebagaimana mestinya. (Agus K)