
Oleh: Muhadam
Sejak lama tugas-tugas Pamong mengandung high risk. Hal ini tergambar pada tiga buku terakhir seputar kenangan Pangrehpraja karya SL Van der Wal (2001), Leontine E Visser & Amapon (2008), atau karya pendek La Ode Budzali tentang Bhakti Pamongpraja di Merauke (2017). Dimasa lalu tantangan terberat Pamong adalah alam liar, tempat bertugas pertama kali. Kondisi itu membutuhkan ketahanan mental dan fisik yang tak terkira. Wal menceritakan bagaimana sulitnya mencapai perkampungan adat di wilayah Sumatera, Sulawesi dan pedalaman Kalimantan (1920-1942). Tapi hanya dengan secarik surat perintah dan pakaian dinas cukup membuat penduduk setempat menghargai para ambtenaar. Pengetahuan dasar seorang Pamong adalah sosiologi dan hukum adat, lalu temukan pimpinan tertinggi baik adat maupun agama, kemudian selesaikan masalah mereka dgn cara mereka (kearifan lokal). Penyelesaian terbaik dirumah adat dan diterima oleh pihak-pihak yang bermasalah. Dimasa itu Pamong dapat melayani setiap persoalan dimana saja dan kapan saja. Tak ada batasan waktu dan tempat, bahkan daun jatuh pun mesti diketahui. Itu doktrin di sekolah Pamong. Ini salah satu prinsip dasar Pamong, hadir dimana saja (omni presence). Untuk kasus tertentu yang sulit ditemukan penyelesainnya dapat dimusyawarahkan dengan menerapkan hukum positif. Kekeliruan dalam pengambilan keputusan hingga mengakibatkan ketidakadilan & ketidakpuasan diantara kelompok yang bertikai dapat mengancam nyawa seorang Pamong.
Di Papua, seperti diungkapkan Leontine dkk, resiko terbesar tidak saja hutan belantara, demikian pula mahluk liar dan hukum adat yang unik dan berbeda-beda. Setiap pertemuan awal menjadi kenangan yang mencekam dan penuh kekuatiran, apalagi jika diserang penyakit ditengah hutan tropis seperti Malaria. Disejumlah wilayah yang sulit ditembus mesti menggunakan guide setempat hingga berhari-hari. Sakit dan wafat di jalan adalah hal biasa, lebih lagi bila berhadapan dengan suku-suku terasing yang membutuhkan negosiasi tertentu hingga diterima bulat-bulat. Hukuman mati bagi anggota suku lain yang tertangkap karena melanggar konsensus atau batas teritorial adalah jamak disela-sela kunjungan. Budzali menuturkan pula bagaimana Pamong Muda lulusan STPDN generasi pertama bertugas di Merauke mengalami berbagai pengalaman ekstrem. Hebatnya, hampir semua tantangan yang dihadapi mampu diubah menjadi kekuatan yang membanggakan dan mengharukan. Pamong selalu di elu, dipuji, disanjung, bahkan tak jarang dikawin-paksakan dengan maksud menjadi bagian terhormat dari masyarakat lokal. Pamong tidak saja memperoleh pengakuan de jure, sekaligus pengakuan de facto.
Membandingkan pengalaman Pamong dewasa ini, alam relatif tak lagi menjadi tantangan berat meski disebagian wilayah masih terisolir. Tantangan Pamong adalah tingginya tuntutan masyarakat yang berhadapan dengan konsekuensi hukum. Belum lagi bila tuntutan atasan berjarak jauh dengan aturan dan nurani. Pamong seringkali menjadi tumbal yang menyiksa nurani. Idealismenya luntur perlahan menjadi pragmatis, sebab bertahan dengan prinsip hidup ideal bisa dianggap asing.
Dalam kasus pelayanan KTP el DST di Kelurahan Grogol Selatan, seorang Pamong dianggap berlebihan memberikan perlakuan saat pelayanan. Terlepas bahwa kasus tersebut berkaitan dengan gembong besar yang menyita energi negara selama bertahun-tahun, namun sangkaan bagi Pamong yang berlebihan memberikan pelayanan saat ini rasanya juga berlebihan. Lima tuduhan yang diarahkan sebagai melampaui tugas dan fungsi terkesan dipaksakan agar semua yang bersentuhan dengan pelaku adalah bagian dari konspirasi yang dinilai melampaui wewenang.
Apakah sangkaan bagi Pamong yang menerima masyarakat dirumah dinas adalah hal yang berlebihan atau tidak, semestinya dapat dicermati lebih objektif. Menurut logika semua rumah dinas adalah ruang formal untuk melayani urusan kedinasan, kecuali layanan dipindah kerumah pribadi. Ini persoalan etis atau tidak, jelas tak etis. Soal apakah patut diwakili atau tidak tergantung persyaratan yang dimungkin, namun bagi seorang Pamong ketika melayani bukan soal siapa, tapi apa urusannya. Itu prinsip birokrasi Weber, soal impersonalitas seorang pelayan masyarakat, apalagi jika hanya ingin mengecek status kependudukan. Lebainya lagi ketika mempersoalkan perintah Lurah pada operator Satpel melakukan pengecekan dan mengantarkan warga saat pemotretan. Ini aktivitas biasa yang lazim dilakukan seorang Pamong di kelurahan, bukan hal luar biasa. Dia bukan pejabat elit, dia mendampingi sambil berkelakar agar layanan serasa dirumah sendiri.
Perlu disadari bahwa seorang Pamong sekelas Lurah adalah pelayan masyarakat, bukan penegak hukum yang sedang memproses perkara tertentu sehingga tak etis bertemu dengan mereka yang berperkara. Pamong dituntut melayani masyarakat dengan prinsip keadilan menurut asas-asas pemerintahan yang baik dalam UU 30/2014 dan hak konstitusional warga negara agar diperlakukan sama dimata hukum dan pemerintahan. Jika hal demikian dipersoalkan, bagaimana halnya dengan kasus seorang kepala daerah yang bahkan berani melayani/menandatangani APBD dan melantik bawahannya dari balik jeruji besi tapi tak dianggap sebuah pelanggaran hukum dan etik (Banten dan Mesuji).
Bisa dibayangkan ribuan kades dan lurah dapat terancam pelanggaran etika dan hukum bila semua pelayanan biasa dianggap berlebihan. Apa salahnya bila seorang Pamong mendampingi warganya sejak awal hingga memastikan urusannya selesai sesuai standar operation prosedur. Apalagi jika undang-undang elektronik memungkinkan bahwa sebagian bukti cukup diperlihatkan melalui media elektronik seperti handphone. Seorang Pamong dewasa ini dituntut tidak saja mampu menguasai literasi teknologi, data dan keuangan, jauh lebih penting adalah kemampuan Pamong memahami literasi sosial sebagai pengetahuan dasar yang telah diajarkan sejak mereka memasuki pendidikan Pamong dimasa lampau, tentu saja tanpa mengecualikan sisi etisnya.