Bekasi, aspirasipublik.com – Luas lahan persawahan kurang lebih 7,1 Hektare di wilayah Desa Sukamanah Kab.Bekasi diplang oleh Dinas Pertanian Kab.Bekasi, Selasa 18/08/2020.
Saat awak media memantau kegiatan pengembangan tersebut langsung di pimpin Kepala Dinas Pertanian Kab.Bekasi ( Hj.Nani Suwarni) yang berlangsung sekitar pukul 14.00 Wib.. Hadir juga beberapa pejabat tinggi Dinas Pertanian Kab.Bekasi, Kabid Pertanian, Kepala UPTD Balai Benih dan perwakilan Biro Hukum Pemda Bekasi. Namun tidak tampak hadirnya dari pihak desa setempat hanya dari pejabat Dinas Pertanian dan salah satu pihak warga atau Tim kuasa H.Kozin Barkawi salah satu pihak yang mengklaim atas tanah tersebut.
Keterangan yang di himpun dari media, perseteruan atas lahan seluas 7,1 Hektare tersebut di klaim beberapa pihak namun sampai saat ini belum ada mediasi yang dilakukan.
Selaku kuasa dari pihak H.Kozin barkawi, Leman mengatakan bahwa” pihak nya adalah pemilik lahan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli ( AJB) No.3285 /524.BKS 1988, atas nama Kozin Barkawi, ” Ujarnya.
Leman mengatakan sudah dua kali pihaknya memberikan surat somasi ke pihak Desa Sukamanah, Kec Sukatani. Namun sampai saat ini belum juga ada mediasi dengan pihak pihak yang mengaku memiliki tanah tersebut, Dengan adanya pengeplangan yang di lakukan Dinas Pertanian Kami berharap agar secepatnya ada mediasi agar jelas siapa pemiliknya saat ini.”Ucap Leman.
Lokasi terpisah, Subhan yang dikuasakan ( Penguasaan fisik) dari waris Liemhin nio / Engkyang menjelaskan ” bahwa saat ini fisik lahan tersebut sudah di kuasai karena berdasarkan bukti kepemilikan yang valid, kalo Kami tidak mempunyai bukti kuat tidak mungkin menguasai fisik nya,” Ujar Subhan singkat.
Sedang Rohman Badru Zaman Kepala UPTD Balai Benih Dinas Pertanian mengatakan kepada awak media di lokasi Rabu 19/08/2020. “Dinas Pertanian sudah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1983, kok kenapa enam bulan terakhir ini jadi banyak yang muncul dan mengklaim tanah ini,” Ucapnya geram.
“Kalo memang punya data silahkan buka dan berikan, seharusnya Kepala Desa jangan diam saja seolah olah ada pembiaran dengan adanya permasalahan lahan ini.
Ketika awak media menanyakan apakah ini mis komunikasi dengan Kepala Desa, Rohman Menjawab ini mah bukan mis komunikasi tetapi arogan, tau arogan, tukas Rohman kepada wartawan.
Rohman pun menambahkan bahwa selama ini hasilnya masuk ke retribusi atau pendapatan Daerah yang ada pasal dan aturannya, kalo ada udang di balik batu dalam persengketaan lahan ini akan saya laporkan, catat omongan saya, Dalam pengeplangan ini adalah
Salah satu bentuk dari Pemda untuk mengamankan aset aset, dari tahun 83..sudah dikelola pihak kami. “Tegasnya.
Harus ada bukti Ucap Rohman, kalo ada yang merasa memiliki kita juga punya bukti, bukan ngeyel kita satu riwayat ini dari tahun 1983 di kelola. Kalo mungkin dulu dokumen nya status secara normatif dalam bukti surat kita bikin dan munculah sertifikat ini tahun 1998, sertifikat ini yang menjadi bukti kepemilikan Pemda Bekasi yang CQ penggunaannya oleh Dinas Pertanian, terjadinya satu gesekan gesekan ini kan, saya bilang dari 83 sampai 2019 begitu kencang enam bulan ke belakang ada apa??..Dan saya agak miris ke desa, ” Anda itu Instutusi pemerintahan desa yang paling bawah seharusnya menengahi kalo di bawah ada sedikit permasalahan bapak itu menengahi bukan pembicaraan.
Kami dari Pemerintah Daerah menduga ini ada orang luar yang punya kepentingan yang menyerobot di gunakanlah celah ini karena hilangnya sertifikat saya sudah tanya Subhan juga bertemu pak Rohman kalo Dinas Pertanian ada bukti kepemilikan, 1 x 24 jam, akan saya serahkan, terang Rohman menirukan perkataan Subhan.
Hari ini Kami mengeplang lahan ini karena kami sudah menempuh dan sedang di urus dokumen sertifikat yang hilang secara prosedur, sudah melaporkan ke Polres, Ke Bupati dan ke Aset Daerah serta Kepala Dinas dan juga sudah saya tunjukkan ke Kades dan pemasangan ini kami sudah mempunyai kekuatan. Jika ada yang mensomasi monggo kami welcome tapi secara institusi bukan atas nama lisan dan sudah tercantum di pasalnya dan besok juga akan saya tertibkan, ” Ungkap Rohman.
” Kebetulan saya di tugaskan untuk mengamankan , mengelola dan merawat aset aset pertanian, ” menurut Rohman sertifikat berawal dari AJB, (Akta Jual Beli) tidak mungkin BPN mengeluarkan tanpa ada dasarnya, terlepas ada yang mengklaim,saya layani tapi dengan data bukan lisan atau ecek ecek, dan sudah tertera dalam pasal secara hukum 9 bulan penjara siapa pun yang mengelola lahan ini akan kami laporkan, tapi kami juga tidak mau mengorbankan petani jangan melibatkan orang luar ditunggangi oleh oknum.
Harusnya pihak desa menengahi Lanjut Rohman, kalo status “quo” ini jangan melibatkan orang luar, ini pembicaraan. Kami keberatan dan kami mendatangi Kepala Desa minta klarifikasi ke Kades
Kami hanya mengamankan bukan menguasai pak Rohman kata Kades begitu, ” terang Rohman menjelaskan. Mengamankan dalam tanda kutip , apa kalo kami masuk ke pemda retribusinya,” ada pasal ada perdanya ? Jangan jangan duit masuk ke Media /pers bahasa ilustrasinya, ini ada apa?
Harapan saya Kepala Desa bisa menengahi harus nya. Kasus seperti ini jangan di biarkan, bicara dulu jangan langsung eksekusi di bawah. Kalo ada udang di balik batu akan saya laporkan dan ini arogan bukan mis komunikasi, tanpa komunikasi tanpa apa main caplok besok saya laporkan, ” Ujarnya Rohman.
Sedang H. Zazuli Abdas Kades Sukamanah ketika di konfirmasi awak media mengatakan ” dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak pihak yang mengklaim lahan tersebut termasuk Dinas Pertanian. (sg)