
Bekasi, aspirasipublik.com – Pihak Pengadilan Negeri Cikarang mengeksekusi lahan dan bangunan Nomor 5 /Del. Eks/2019 /PN Ckr Jo nomor 45/Eks /1996/TN Bks..Jo nomor 112/ Pdt. G/1992 /PN Bks. Di wilayah Jln Gang Sayum, Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kec Karang Bahagia pada kamis (13/8/2020). Lahan yang dieksekusi ini merupakan proses dari keputusan Pengadilan Negeri Cikarang atas nama termohon tereksekusi untuk mengosongkan lahan yang di huni tujuh kepala keluarga: 1.Sukatma, 2.M.Yusup, 3.Nika, 4.Subarja, 5.Mulyana, 6.Mursan, 7.Samit.
Adapun pihak pemohon eksekusi telah di kabulkan permohonan nya oleh Pengadilan Negeri Cikarang untuk melakukan eksekusi Lahan dan bangunan seluas 2500 M2 tersebut.
Sebelum dilakukan eksekusi, petugas dari pengadilan membacakan putusan. Selanjutnya, menggunakan alat berat petugas meratakan bangunan yang berdiri di sana. Eksekusi ini mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian dan TNI, serta Satpol PP setempat.Usai eksekusi Ade Sholihin perwakilan dari pihak pemohon pengeksekusi lahan dan bangunan mengatakan pada aspirasipublik.com bahwa kami sudah 28 tahun proses ini, dari tahun 1992, baru hari ini kami bisa eksekusi. Dulu kami mencoba dengan pihak yang bersangkutan sebagai penempat lahan untuk mediasi dengan 60 – 40 persen dari angka itu pihak penempat lahan tetap tidak mau, kami sudah upayakan. Karena hal itu tidak menemukan jalan keluar maka kami eksekusi lahan tersebut, karena itu memang lahan kami. “Ucap nya singkat. (Sg)