Bekasi, aspirasipublik.com
– UU 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah jaminan kepastian
hukum memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap
keseluruhan ekosistem.
Atas dasar hukum tersebut LSM KOMPAK Kab Bekasi, Korcam Cikarang
Utara melayangkan surat hari ini senin, 10 Agustus 2020 perihal pengaduan
kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab Bekasi terkait dugaan pencemaran limbah ke
sungai Cilemahabang.
Surat bernomor 009/KKLI /019/ 07 / 2020, sudah kami layangkan dengan tujuan Dinas Lingkungan Hidup Kab Bekasi ambil sikap tegas, “jelas Fahrudin Sekjen Korcam.
Ini bentuk dari
kepedulian kami selaku masyarakat dalam melakukan pengawasan, perlindungan, dan
pengelolaan lingkungan hidup,sebagaimana diamanatkan UU tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” Sekjen KOMPAK Korcam Cikarang
Utara.
” Masih kata Fahrudin kami memiliki bukti foto, video dan Barang Bukti air
yang diduga limbah B3 dalam bentuk cair yang mengaliri sungai Cilemahabang
menjadi berwarna hitam pekat dan berbau.”
Temuan ini harus tuntas, untuk itu kami berharap Dinas Lingkungan Hidup
Kab Bekasi Harus serius untuk jangka panjang, sebab kami sudah melakukan aksi
bersama warga dari tiga desa, air sungai Cilemahabang hanya bening satu hari
saja, esok nya hitam lagi.”Ucapnya.
Akhir musyawarah
kami dengan Dinas LH, mengutip pasal dari UU tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup,yaitu:
“Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (sg)