Bekasi, aspirasipublik.com – Jajaran Peredaran narkotika jenis sabu seberat 200 Kilogram telah di Ungkap oleh Jajaran Direktorat Bareskrim Mabes Polri, Polda Belitung dan Bea Cukai.
Dikatakan
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat, dari hasil penangkapan
diketahui barang jenis sabu berasal dari Myanmar melalui rute Malaysia menuju
Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) lalu ke Jakarta.
Pengungkapan jenis sabu seberat 200 Kg ini awalnya berasal dari Myanmar, lalu
berlanjut ke Kepulauan Riau, Babel terus Jakarta lewat Tanjung Priuk,
“Ungkapnya saat Konferensi pers pada rabu (29 /7/2020) di Cikarang.
Narkotika jenis sabu ini, kata Wahyu. Di masukan ke dalam karung berisi jagung.
Hasil penangkapan pelaku di amankan sebanyak empat tersangka, masing masing berinisial RS, A, YD dan SC.
Dalam modus kerjanya tergolong unik, ada karung di lapisi metal detector yang berisi sabu.
Dalam pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana ancamannya keempat pelaku pidana seumur hidup dan ancaman hukuman mati,” Ungkap Wahyu. (sg)